Pasutri Pelaku Pencurian Mendapat Restorative Justice Dari Kejari Depok
DEBAR.COM.-DEPOK- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YWP dan SA yang terjerat dalam kasus perkara pencurian 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 480 ayat 1 KUHP mendapat Restorative Justice (RJ) diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Mia Banulita kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Jumat (11/08/2023) lalu.
“Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban, untuk itu kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita, Senin (14/08/2023).
Mia menjelaskan penghentian tuntutan kepada pasutri ini, setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Selanjutnya YWP dan SA berjanji, bawah tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Lebih lanjut dikatakan, ini adalah yang pertama Kejari Depok mendapat Restorative Justice. Dirinya berharap kedua pasangan itu tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, sebab jika kembali mengulangi maka hukuman akan lebih berat lagi.
“Kembalilah ke keluarga dengan cara hidup yang lebih baik lagi dan melangkahlah dengan pasti, dan kepada YWP supaya mencari pekerjaan yang halal agar dapat menghidupi keluarga dengan rezeki yang halal,” jelasnya.
Kejari Depok juga memberikan sembako kepada YWP dan SA, dengan harapan mereka dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya. Setelah proses Restorative Justice selesai dilakukan, keduanya langsung bebas dan dapat pulang kembali ke Keluarga.
“Hadir pada acara tersebut RT, RW dan tokok masyarakat yang ada di lingkungan tempat tinggal mereka berada,” pungkasnya. (AR/Debar)