35 Narapidana Rutan Depok, Dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur
DEBAR.COM.-CILODONG, DEPOK- Dengan pengawalan yang ketat serta dibawah pengawasan langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Mochammad Farih Hazin didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Gaffar Waliyondi serta dibantu unsur TNI dan Polri, sebanyak 35 Narapidana Rutan Kelas I Depok dipindahkan Ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kamis (02/11/2023) malam.
Ka.KPR Rutan Depok, Mochammad Farih Hazin mengatakan Proses pemindahan 35 orang Narapidana ini dilakukan sesuai dengan tata aturan yang berlaku, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kondisi kesehatan tak luput dilakukan pemeriksaan.
“Kegiatan Pemindahan 35 orang Narapidana ini berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Farih sapaan akrabnya.
Dirinya mengatakan, adapun tujuan dari adanya pemindahan ini sesuai dengan arahan Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti sebagai salah satu bentuk upaya untuk membantu para Narapidana mendapatkan pembinaan lanjutan.
“Baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian,” pungkasnya. (AR/Debar)