DEBAR.COM.-GUNUNG PUTRI, BOGOR- Gegara penggelapan limbah yang dilakukan oleh oknum karyawan DS (30) tahun, PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kasusnya saat ini tengah ditangani Polsek Gunung Putri yang melibatkan 6 (enam) orang oknum karyawan PT MTLB.
Diketahui dalang utama penggelapan ini adalah DS, seorang pria berusia 30 tahun yang merupakan warga asli Wanaherang yang bersama rekan-rekannya telah mengakui keterlibatan mereka dalam penggelapan limbah susu yang belum kadaluarsa, dengan tanggal kadaluarsa 21 Januari 2025. Berdasarkan Pengakuan DS bahwa hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk berfoya-foya, seperti membeli minuman keras, karaoke, dan membayar pemandu lagu (LC).
Kasus ini terungkap setelah salah satu akun TikTok yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil penggelapan mengunggah informasi terkait. PT MTLB, yang selama ini menjalankan komitmennya untuk memusnahkan limbah secara bertanggung jawab, menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap penyimpangan dalam proses pemusnahan.
Kerugian yang diderita PT MTLB akibat aksi para oknum ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, selain itu, reputasi perusahaan juga terancam tercoreng. Untuk menangani kasus ini dengan serius, PT MTLB telah menggandeng Tim kuasa hukum dari KANTOR HUKUM ARA & ASSOCIATES, Anthony Lesnussa, SH, Rahman Joko Purnomo, SE, SH dan Ardiansyah Syaiful, SH yang dipercaya menangani kasus tersebut, melalui Kuasa Hukumnya PT MTLB menyampaikan, bahwa pihak Perusahaan tidak Segan -Segan mengambil langkah Hukum dan tidak akan mentolerir segala tindakan yang merugikan PT MTLB, bahwa tindakan oknum karyawan terduga para pelaku penggelapan dalam jabatan dengan jalan mengeluarkan limbah dari dalam Perusahaan tanpa izin dan secara melawan Hukum atas perbuatannya para Terduga Oknum Karyawan dapat di ancam Hukuman sebagaimana di maksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana yang dapat di ancam maksimal 5 tahun penjara serta pihak yang di duga menampung dan/atau menjual dan/ atau mengedarkan tanpa Hak hasil Penggelapan tersebut dapat di ancam Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 480 KUHPidana yang dapat di ancam maksimal Hukuman penjara selama 4 Tahun,
Anthony Lesnussa, SH mengatakan bahwa Manajemen PT MTLB dengan tegas, mereka akan terus menjaga komitmen dalam penanganan limbah dan memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai dengan standar Operasional Prosedur yang tepat.
“Langkah hukum ini adalah bagian dari upaya perusahaan untuk melindungi integritas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan serta mempertahankan nama baik perusahaan,” kata <span;>Anthony Lesnussa, SH. (AR/Debar)