RagamTerkini

BPN Kota Depok: Pentingnya Kepastian Hukum dalam Sertifikasi Tanah

DEBAR.COM.-PANMAS, DEPOK- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Rahmat menyampaikan bahwa target di tahun 2024 dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSLR) hampir selesai. Menurutnya, tahapan pendaftaran sudah tuntas, dan saat ini BPN Kota Depok sedang mempersiapkan proses penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

“Target kami untuk tahun 2024 sudah tercapai hingga akhir Desember. Bidang tanah yang terdaftar mencapai 3.000 wilayah, dan saat ini kami sedang menetapkan data lokasi berdasarkan kesiapan administrasi dan fisik,” kata Kepala Kantor BPN Kota Depok, Rahmat pada acara Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, dengan mengangkat tema ‘Membangun Kemitraan yang Solid Bersama Wartawan, Sebagai Wujud Keterbukaan Informasi’, Senin (23/12/2024).

Rahmat mengatakan, BPN Kota Depok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mulai dari wali kota hingga tingkat kelurahan, untuk memastikan program ini berjalan lancar.

“Proses verifikasi surat-surat tanah dan pengumpulan data akan dilakukan untuk menjamin keabsahan dan kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Baca Juga: Capaian Prestasi Disdik Kota Depok Sepanjang Tahun 2024

Dirinya juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ia mengimbau agar masyarakat melengkapi surat-surat tanah, menguasai fisik tanah, dan memastikan tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami tidak hanya menerbitkan sertifikat untuk memastikan kepemilikan, tetapi juga harus menjamin kepastian penggunaan dan penguasaan fisik tanah. Masyarakat perlu menjaga tanahnya agar tetap sesuai dengan aturan dan terhindar dari potensi konflik,” jelasnya.

Ia mengatakan, kolaborasi dengan pemerintah dan sosialisasi kepada masyarakat
Dalam mendukung program sertifikasi tanah, BPN Kota Depok berencana meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi dan penetapan lokasi. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan agar mereka memahami pentingnya legalitas dan pemanfaatan tanah secara optimal.

“Langkah kami ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi fisik dan penggunaannya,” pungkasnya. (TY/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button