Pemkot DepokPolitikTerkiniTNI / Polri

Walikota Soroti Dua Raperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Sidang Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2025. Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, dan dihadiri Wali Kota Depok, Supian Suri, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (09/04/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Depok menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Lima Raperda yang disetujui adalah:

1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

2. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

5. Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Baca Juga: DPD Forkabi Kota Depok Hadiri Silaturahmi Keluarga Besar TNI, Dukung Penuh RUU TNI

Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang kuat demi peningkatan pelayanan dan kualitas hidup masyarakat.

“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Supian Suri.

Wali Kota juga menyoroti dua Raperda strategis lainnya yang sedang dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Menurutnya, kedua Raperda ini sangat penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Depok.  Terlebih, Depok saat ini memproduksi sekitar 1.200 ton sampah per hari, di mana 40 persen merupakan sampah organik yang memiliki potensi besar untuk diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.

“Kita ingin dua Raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tapi benar-benar diimplementasikan untuk menjaga dan mengamankan masa depan lingkungan hidup kita,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button