Oknum Guru Cabul Tahap Dua keKejaksaan

DEBAR.COM.-DEPOK- Terdakwa Kasus pencabulan yang menimpa para Siswa disebuah SDN ditugu Cimanggis Depok, menjalani Tahap Dua diKejaksaan Negeri Depok, Senin (03/09/2018).

Oknum Guru yang melakukan perbuatan Cabul tersebut, dikirim dari Polres Depok menuju keKejaksaan Negeri Depok untuk menjalani proses Tahap Dua, berkas maupun Tersangka.

“Tersangka WAR, menjalani Tahap dua dari Polres Depok pada Senin (03/09/2018) ke Pengadilan Negeri Depok, untuk selanjutnya tersangka dikirim ke Rutan Cilodong Depok ” ujar Sufari Kajari Depok.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WAR (23) yakni Pasal UU RI NO 35 Th 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI NO 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Penjara 15 tahun Penjara.

“Ya betul, tersangka WAR telah menjalani tahap dua dikejaksaan, pasal yang dikenakan adalah tentang Undang-Undang perlindungan Anak, sementara tersangka dititipkan di Rutan Cilodong untuk menjalani proses sidang diPN Depok” terang Kasi Pidum Priatmaji.(ANDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button