DakwahPemkot DepokRagamTerkini

FKUB Bersama MUI Kecamatan Limo Gelar Pemantapan dan Sosialisasi Peraturan

DEBAR.COM.-LIMO, DEPOK- Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Limo, Depok, menggelar kegiatan Pemantapan dan Sosialisasi Peraturan bersama Menteri No.9 dan 8 tahun 2006 yang berlangsung di Aula Kecamatan Limo, Depok, Kamis (03/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua FKUB Kota Depok, KH. Abdul Ghani, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Lienda Ratnanurdianny, Kabag Kemenag Depok, Hasan Basri, Ketua MUI kecamatan Limo, Nurhamim dan para tokoh agama dan masyarakat Kecamatan Limo.

Ketua FKUB Kota Depok, KH. Abdul Ghani mengatakan kegiatan hari ini mengapa ditempatkan diwilayah Limo dan bekerjasama dengan MUI Kecamatan Limo, karena dirinya berpikir bahwa kiai dan ustadz merupakan ujung tombaknya yang mempunyai jamaah dan umat untuk menyampaikan pesan-pesan Peraturan Bersama Menteri (PBM) cara membangun tempat ibadah, kerukunan dan harmonisasi sesuai dengan amanah.

“Dalam Al-Quran dikatakan, bahwa kita itu diciptakan oleh Allah SWT laki dan perempuan, berkelompok, bersuku dengan tujuannya untuk saling mengenal satu sama lainnya. Atau bahasanya Sayyidina Ali, ‘Jika kau tidak saudara seiman tapi kau saudara dalam kemanusian, beda imam sudah sunatullah, tapi kita sama-sama manusia yang harus saling sayang’. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan jangan melakukan pengrusakan, penghancuran, intimidasi, karena Allah enggak suka, Allah itu sifatnya Rahman Rahim,” ujar Kiai Ghani.

Ketua FKUB Kota Depok, KH. Abdul Ghani ketika memberikan pemaparan pada acara Pemantapan dan Sosialisasi Peraturan bersama Menteri No.9 dan 8 tahun 2006.

Dirinya juga berharap dengan gelaran kegiatan Pemantapan dan Sosialisasi Peraturan bersama Menteri No.9 dan 8 tahun 2006, agar semua paham aturan dan tertib. Dirinya juga mengajak warga masyarakat Depok, jangan lagi ada keinginan membuat tempat ibadah baru dan segala macamnya, baik masjid maupun gereja dan lainnya.

“Saya kira manfaatkan dan maksimalkan tempat ibadah yang ada sekarang ini sudah sangat cukup keberadaannya,” ungkapnya

Kiai Ghani mengingatkan termasuk juga panitia pembangunan Masjid Agung Kota Depok yang tengah direncanakan, selagi itu memang bermanfaat dirinya setuju saja. Tapi dirinya juga berharap jangan karena Masjid Agung kemudian aturannya tidak dijalani, tetap harus dibuat aturan sama seperti tempat ibadah yang lain.

“Harus ada rekomemdasi FKUB Kota Depok dan disepakati oleh 150 KTP dan tanda tangan serta diketahui Lurah dan Camat, agar tidak terjadi preseden buruk, karena ini Masjid Agung jadi enggak perlu pakai aturan, nah akhirnya yang lain juga pada ikutan, nah itu namanya preseden buruk,” tegasnya.

Baca Juga: Kolaborasi MT. Balwan Kota Depok dan Rutan Depok, Agendakan Pembinaan Rohani Bagi Warga Binaan

Sementara itu Ketua MUI Kecamatan Limo, Nurhamim mengucapkan alhamdulillah bahwa di tahun ini dapat bekerjasama bersama FKUB Kota Depok dan MUI Kecamatan Limo melaksanakan Pemantapan san Sosialiasasi Peraturan bersama Menteri No.9 dan 8 tahun 2006, tentunya dengan diadakan kegiatan tersebut berharap kerukunan umat beragama di Kecamatan Limo terus terjalin dan harmonisasi terwujud agar kita semakin rukun, ramah, aman dan tentram bersama mereka yang beda agama dengan kita.

Ia menambahkan, dirinya juga sangat mengapresiasi sekali kepada Ketua FKUB Kota Depok yang begitu konek dengan mempunyai jaringan link yang cukup luas. Dan terbukti, kegiatan ini dapat terlaksana hanya melalui whatsApp saja.

“Semoga Ketua FKUB Kota Depok, Kiai Ghani selalu diberikan kesehatan dan panjang umur oleh Allah SWT untuk terus memberikan dan mewujudkan kerukunan yang ada di Kota Depok yang diawali di Kecamatan Limo yang menjadi Pilot Project dan bisa merambah ke kecamatan yang lainnya dan yang ada toleransi tidak ada lagi intoleransi,” pungkasnya.(AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button