Anggota DPRD Depok, Ubaidilah: Dorong Pemda DKI Bantu Atasi Putusnya Akses Jalan Bandung-Cinere akibat Luapan Kali Pesanggrahan


DEBAR.COM.-DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok, Ubaidilah mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan terputusnya akses Jalan Bandung-Cinere menuju Pondok Cabe yang diakibatkan oleh luapan Kali Pesanggrahan. Kondisi ini telah lama mengganggu mobilitas warga dan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Hal tersebut dikatakan Ubaidilah dalam kunjungan kerja gabungan yang melibatkan rombongan Pemprov DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Depok.
Ubaidilah menyampaikan usulan konkrit yang meliputi normalisasi Kali Pesanggrahan, pembuatan jaring sampah dan peninggian jembatan penghubung.
“Kami mendorong percepatan penanganan karena ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan dan kelancaran aktivitas warga lintas kota. Kami mengapresiasi tanggapan cepat dari Pemprov DKI,” ujar Ubaidilah dalam kunjungan tersebut pada Kamis (14/08/2025).
Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, Rutan Depok Gelar Aksi Donor Darah
Ubaidilah juga mengatakan, langkah ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi antar daerah dalam penanganan infrastruktur yang berdampak lintas wilayah.
“Ini menjadi contoh sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan masyarakat,” katanya.

Menanggapi usulan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan respon positif terhadap inisiatif ini. Pemerintah DKI menyatakan, bahwa normalisasi kali dan pembangunan jaring sampah telah masuk dalam rencana anggaran.
“Keduanya sudah masuk dalam rencana anggaran, mengingat dampak dari tumpukan sampah yang terbawa arus ke wilayah Jakarta jika tidak segera ditangani,” ujarnya.

Namun, terkait usulan peninggian jembatan,
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan terkait usulan peninggian jembatan, karena letak jembatan berada di dua wilayah administratif, yakni Depok dan Tangerang Selatan, perlu adanya koordinasi antara kedua pemerintah kota terlebih dahulu.
“Setelah adanya koordinasi antara kedua pemerintah kota, permohonan bantuan baru dapat kembali diajukan kepada Pemprov DKI,” pungkasnya. (AR/Debar)




