Terdakwa Oknum Guru Cabul Diancam 15 Tahun Penjara
DEBAR.COM.-DEPOK- Perkara Cabul yang dilakukan oleh seorang Oknum Guru disalah satu Sekolah Dasar diKota Depok, menjalani sidang pertama kemarin diPengadilan Negeri Depok, Selasa (25/09/2018).
Terdakwa War (23) dikenakan pasal 82 tentang perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, dengan Ancaman maksimal 15 tahun Penjara. “pembacaan Dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan untuk selanjutnya sidang selanjutnya akan mengagendakan sidang kesaksian dari para saksi yang telah disiapkan oleh JPU,” ujar Teguh Arifiano, Humas PN Depok
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Keajri Depok, Andika mengatakan, sampai saat ini perkara tersebut masih dalam proses sidang. “Terdakwa War, dititipkan sementara di Rumah Tahanan Cilodong, Depok sampai pada Sidang Vonisnya nanti” tegasnya.(AND/Debar)
Andi