Hakim PN Depok Vonis 1 Tahun Penyimpan Narkotika Jenis Sabu
DEBAR.COM.-DEPOK- Setelah beberapa waktu yang lalu ada perkara yang di ‘Vonis Bebas’ di Pengadilan Negeri Depok, kini kembali Hakim PN Depok Menjatuhkan Vonis 1 Tahun, yang jauh turun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, yang menuntut 4 Tahun 6 bulan.
Sidang dengan Terdakwa M Aldi Firmansyah, digelar pada hari Senin( 01/04/2019) di PN Depok, dengan agenda siding pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Nanang Herjunanto, Hakim Anggota Yuanne, dan Hakim Anggota Rizky Nazario.
Dalam pembacaan amar putusannya, Hakim Ketua Majelis Nanang Herjunanto memaparkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, “Terdakwa M Aldi Firmansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat(1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, untuk itu menjatuhkan Vonis Kepada Terdakwa selama 1 Tahun Hukuman Penjara,” ujar Nanang.
Lanjut Nanang, memerintahkan agar barang bukti berupa satu bungkus klip yang berisi sabu dengan berat netto 0,0837 gram satu tas merk eiger, dan satu alat hisap bong dirampas untuk dimusnahkan.
“Loh kok turunnya jauh ya, tuntutan Jaksa 4 tahun 6 bulan, ini di Vonis Hakim hanya 1 tahun, padahal ini perkara penyimpan narkoba jenis sabu, kenapa bisa turun jauh sekali ya Putusan Hakim tersebut,” ujar Gerald, seorang pengunjung sidang PN Depok.
Jaksa Penuntut Umum, Adhi Prasetyo Handoko, dengan tegas mengatakan, akan mengajukan Banding atas Putusan Hakim yang jauh Turun dari Tuntutan. Jelas Kejaksaan Negeri Depok, mengambil Sikap Banding terhadap Vonis Hakim tersebut.
“Kami menuntut Terdakwa M Aldi Firmansyah, karena telah terbukti dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1, Jenis Sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kami menuntut Terdakwa dengan Pidana Penjara 4 tahun 6 bulan, barang bukti sabu dengan berat 0,0837 gram, tas eiger, alat hisap bong dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.
JPU Kejari Depok, Adhi Prasetyo Handoko dengan tegas menyatakan Banding, atas Vonis Hakim selama 1 tahun penjara. “Kami akan membuktikan Tuntutan kami 4 tahun 6 bulan, dengan Langkah Hukum selanjutnya, yakni dengan Langkah Banding,” tegas Adhi Prasetyo Handoko, Kamis (04/04/2019). (NDI/Debar)