Terdakwa Pentoel Payudara Siap Divonis
DEBAR.COM.-DEPOK- Pengadilan Negeri Depok, siap untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ilham SinnaRanking, atas perbuatannya Mentoel Payudara Wanita.
Terdakwa melakukan perbuatannya karena sedang mengalami depresi karena ditinggal oleh ibu dan istrinya.
“Sebelumnya terdakwa telah dituntut oleh JPU selama 4 bulan kurungan penjara, dalam isi tuntutan terdakwa dikenai Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan,” ujar Agung Pengacara terdakwa, Selasa (07/08/2018).
Dikatakan Agung, pada persidangan sebelumnya, sidang pembacaan vonis kepada terdakwa ditunda oleh Hakim, dikarenakan terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan.
” Terdakwa saya tidak hadir karena sakit, dan kami sudah memberikan Surat keterangan sakit kepada Hakim” ujar Agung Pengacara terdakwa.
Sidang yang akan digelar pada Kamis (09/08/2018) nanti, dengan agenda Sidang pembacaan Vonis kepada Terdakwa Ilham Sinna Tanjung.
“Diharapkan kepada terdakwa agar datang saat sidang pembacaan putusan nanti” tegas Rizky Nazario Mubarak, Hakim Ketua Majelis.(ANDI/Debar)