Mantan Walikota Depok NMI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi DEPOK
DEBAR.COM.-DEPOK- Nur Mahmudi Ismail (NMI) mantan Walikota Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat Harry Prihanto diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembebasan dan pengadaan pelebaran Jl. Raya Nangka, Kel. Sukmaju Baru, Tapos dalam anggaran tahun 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Tipikor Polres Depok.
“Ke dua nya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk pelabaran Jl. Raya Nangka yang diduga merugikan keuangan negara setelah tim Tipikor Polres Depok menerima hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat turun,” kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang P kepada wartawan, Selasa (28/08/2018)
Untuk besaran nilai yang dikorupsi mantan Wali Kota Depok maupun mantan Sekda Depok belum dapat dirinci secara resmi tapi untuk penetapan terhadap dua tersangka sudah dikeluarkan Polresta Depok secara resmi setelah menerima audit BPKP Propinsi Jabar bahwa memang ada kerugian negara dalam kasus pembebasan dan pelabaran badan Jl. Raya Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
Kasus dugaan korupsi pelebaran dan pembebasan lahan untuk Jl. Raya Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos sebetulnya sudah sejak bulan Oktober 2017 lalu namun hingga beberapa bulan belakangan terkesan jalan ditempat. Walaupun pihak Tipikor telah memanggil sekitar 87 orang saksi atas kasus dugaan kurpsi tersebut tapi sampai 25 Agustus 2018 belum ada satu pun pejabat Kota Depok yang ditetapkan jadi tersangka.
SEMPAT JALAN DITEMPAT
Menurut AKP Bambang, kurun waktu beberapa bulan ini kasus tengah dilakukan penyidikan sehingga tidak dapat diekspos ke public terlebih harus meminta audit dari BPKP Jawa barat terlebih dulu. “Setelah ada surat dari BPKP Jabar tentunya pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap ke dua tersangka termasuk lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah warga Kota Depok menilai pesimis kasus pemeriksaan atau penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek pelebaran Jl. Raya Nangka yang mencapai belasan miliar rupiah dapat dibongkar jajaran Polres Depok karena sempat tertunda lebih dari enam bulan.
“Iya pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran Jl. Raya Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos malah terkesan jalan ditempat walaupun sudah banyak pejabat yang diperiksa sebagai saksi oleh Tim Tipikor Polres Depok,” ujar Rahman, warga Depok.
Kasus proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk proyek pelabaran Jl. Raya Nangka yang menggunakan anggaran pembangunan belanja daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 17 miliar ternyata tidak Kunjung dituntaskan. Walaupun, sejumlah warga yang terkena proyek jalan sudah menerima dana konpensasi atau ganti rugi sejak tahun 2016 lalu.(AP/AR/Debar)