Polresta Depok Ciduk Dua Tersangka Pengedar Sabu

DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Dua tersangka bandar sabu diciduk anggota Satrenarkoba Polresta Depok saat berada di pinggir Jalan Masjid Nurul Huda, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Rabu (06/02/2019). Petugas menyita sabu seberat 214,82 gram senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan pelaku ditangkap pukul 01.30 WIB saat polisi melakukan undercover transaksi. Tersangka EA,26, warga Pabuaran Bojonggede, dan RAS,29, warga Pondok Jaya Cipayung Kota Depok masih diperiksa.

“Dari kedua tangan pelaku didapatkan tiga bungkus plastik bening berisi sabu terbungkus lakban coklat dan satu bungkus plastik bening lagi dengan berat brutto keseluruhan 214,82 gram,” ujarnya.

Kompol Indra mengaku rencana sabu akan diedarkan di Kota Depok khususnya daerah Sukmajaya.

“Masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan lain dari para pelaku ini. Sementara sabu yang kita sita senilai ratusan juta rupiah ini rencana akan diedarkan di daerah Sukmajaya Kota Depok,” jelasnya.

Pelaku dikenakan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” (AG/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button