Akibat Judi Domino 5 Terdakwa Yang Masih Bersaudara Masuk Penjara

DEBAR.COM.-DEPOK- Jangan coba-coba bermain judi, Karena asik bermain Judi, sekeluarga menjadi pesakitan didalam Penjara, sidang terhadap Terdakwa Suharto Maryono berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, kamis (21/02/2019).

Terdakwa Suharto Maryono, menjalani persidangan setelah tertangkap oleh Polisi saat sedang bermain dirumahnya yang berada di Pitara, Pancoran Mas, Depok.

“Saya bermain domino bersama 5 orang yang kebetulan kami masih saudara, baru dua kali kami bermain judi dirumah saya. Judi yang kami mainkan jenis kartu domino,” ujar Suharto dalam kesaksian terdakwa, kamis (21/02/2019).

Hakim yang memimpin jalannya persidangan Hakim Ketua Majelis Eko, meminta agar para terdakwa jujur, sudah berapa Kali ke 5 terdakwa tersebut berjudi dirumah terdakwa Suharto.

Sementara itu, saksi Mat Hasan dan kawan kawan (4 orang) berkas perkaranya dipisah dengan terdakwa Suharto, menjadi saksi dalam sidang perkara terdakwa Suharto mengatakan,  Baru dua kali kami bermain judi domino dirumah terdakwa Suharto Maryono, karena kami saudara, jadi sambil iseng kami bermain judi domino,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Siswatiningsih menjerat terdakwa Suharto Maryono dengan Pasal 303 ayat ke1 ke 2 KUHPJo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan barang bukti kartu domino dan uang 160 ribu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari kamis depan, dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Suharto Maryono.

“Sidang atas terdakwa Suharto M, yang terjerat perkara judi, akan dilanjutkan kembali pada hari kamis depan, untuk itu terdakwa dikembalikan dahulu ke Rutan Cibinong, untuk menunggu sidang  selanjutnya,” terang, Nanang Herjunanto, Humas PN Depok. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button