KPU Kota Depok Minta Pemkot Depok Segera Fasilitasi Permasalahan Logistik
DEBAR.COM.-DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kota Depok sebagai mitra kerja, yang telah mengingatkan KPU Kota Depok agar serius melaksanakan tahapan pengelolaan logistik pemilu 2019 yang akan datang, yang mana pelaksanaannya hanya tinggal 52 hari lagi.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, saat ini KPU Kota Depok terus berikhtiar dan berupaya agar pelaksanaan pemilu di Kota Depok dapat berjalan dengan sukses; sukses dari sisi tingkat partisipasi tinggi, maupun sukses pelaksanaannya termasuk dalam hal pengelolaan pendistribusian logistik pemilu.
Terkait dengan pengelolaan logistik, kami saat ini tengah menunggu kedatangan logistik berupa surat suara dan formulir yang mudah-mudahan akan tiba di gudang kami beberapa waktu yang akan datang.
“Kami menyadari bahwa memang dijumpai hal-hal yang membuat kami khawatir dalam hal distribusi kotak suara nanti, mengingat hampir semua kantor kecamatan tidak akan mampu untuk menampung seluruh kebutuhan kotak suara yang jumlahnya akan sangat banyak di setiap kecamatan,” ujar Nana Shobarna, Minggu (24/02/2019).
Untuk diketahui ujar Nana, setelah kami melaksanakan pleno beberapa waktu yang lalu, saat ini jumlah TPS se-Kota Depok adalah sebanyak 5.775 TPS, jika dikalikan 5 kotak suara berarti kami akan mendistribusikan sebanyak 28.875 kotak suara.
“Dari 11 Kecamatan yang ada, baru hanya 2 Kecamatan yang telah ada kejelasan tempat untuk menyimpan sementara kotak suara serta kegiatan rekap di tingkat PPK/Kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya yang akan ditempatkan di Balai Rakyat Jl. Merdeka serta Kecamatan Beji yang akan ditempatkan di Balai Rakyat Jl. Jawa. Selebihnya untuk kecamatan yang lain kami masih belum memiliki tempat untuk dua kegiatan tersebut,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, terkait dengan belum tersedianya tempat penyimpanan sementara kotak suara dan untuk kegiatan rekap di tingkat PPK tersebut, kami telah berkirim surat permohonannya ke pemkot bahkan juga membahasnya dalam Rakor Rutin Pemkot dengan para pimpinan OPD, Camat dan Lurah pada Senin, 11 Februari yang lalu, yang juga dihadiri oleh Wakil Walikota Depok beserta pejabat yang lain.
“Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kota untuk dapat memfasilitasi terkait dengan apa yang kami keluhkan ini. Kami sangat berharap ‘negara hadir’ untuk mengatasi permasalahan ini, karena suksesnya pemilu tidak hanya ada di tangan kami tetapi juga ada peran pemerintah didalamnya,” tegas Nana.
Nana mengingatkan, sesuai dengan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sekali lagi kami sangat berharap agar pemerintah kota dapat mengambil langkah cepat untuk mengatasi permasalahan yang sedang kami hadapi, mengingat saya rasa masih cukup waktu untuk kita bisa mempersiapkan semuanya ini demi terselenggaranya pemilu yang aman, damai, kondusif dan sukses tanpa ekses di kota yang kita cintai ini,” pungkasnya. (AR/Debar)
