DPC PKB Depok Protes Banyak APK Diturunkan Satpol PP
DEBAR.COM.-DEPOK- Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok Selamet Riyadi protes atas sikap Satpol PP menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal, dalam pemasangan bendera PKB sudah mendapatkan izin dari Bawaslu dan Satpol PP.
“Kita protes pada Satpol PP yang main turunkan APK. Padahal, kita sudah mendapatkan izin. Trus apa gunanya izin kalau diturunkan juga,” ujarnya seusai Kampanye Akbar di lapangan Ikares, Jl. Raya Sawangan.
Menurutnya, PKB Depok melangsungkan kampanye terakhir pada (12/04/2019). Dirinya sangat menyesalkan Satpol PP yang menurunkan APK pada dini hari dan berebutan dengan tim pemenangan.
“Yang kita sesalkan, penurunan bendera PKB itu sebelum masa kampanye dan surat izin sudah ada,” paparnya.
Hal senada diutarakan Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kota Depok Napis Kurtubi. Menurutnya, tidak seharusnya Satpol PP menurunkan APK.
“Kita menyayangkan penertiban APK di sejumlah titik. Penertiban itu di malam hari sebelum kampanye. Anda lihat sendiri, Satpol PP yang bekerja di malam hari. Siang hari aja malas, ada apa ini malam hari bekerja. Kita sudah menunjukkan surat izin tetap saja diturunkan,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany saat dikonfirmasi mengatakan, Satpol PP tidak punya kewenangan memberikan ijin untuk APK. Satpol PP menertibkan APK di zona zona terlarang seperti Margonda, Juanda dan ARH, serta APK yang terpasang di tempat yang dilarang sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Tidak benar kalau Satpol PP memberikan ijin.
Dalam melakukan penertiban Satpol PP selalu didampingi Bawaslu dan Panwascam, tidak bertindak sendiri,” kata Kasatpol PP Lienda usai apel gabungan, Sabtu (13/04/2019).
Dirinya menambahkan, kami tidak pernah membersihkan APK malam hari, kecuali di area zona yang dilarang sesuai SK KPUD Depok yaitu Jalan Margonda, Juanda dan ARH. ” InsyaAllah Satpol PP bertindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (AR/Debar)
(AR/Debar)