Pasarkan Hasil Curian di Online, Pembobol SD di Cipayung Dibekuk Polisi

DEBAR.COM.-CIPAYUNG, DEPOK- Akibat memasarkan barang haram hasil curiannya melalui online, remaja putus sekolah bersama kedua rekannya yang membobol sekolah SD di kawasan Cipayung, Depok dibekuk anggota Reskim Polsek Pancoran Mas. Tiga pelaku salah seorang di antaranya masih di bawah umur.

Ketiga pelaku yaitu RK alias Jafra (24), sang kapten, SI alias S (17), dan RS alias Menyon (28), berhasil diciduk daerah Bojonggede, Selasa (17/09/2019) dini hari, setelah diketahui anggota memasarkan barang hasil curian dari Sekolah SDN Cipayung 4 Kp. Pulo RT.01/08, Cipayung Jaya.

“Setelah anggota melakukan patroli di media online, mencurigai salah satu penjual yang menawarkan barang elektronik. Oleh petugas segera dipancing, dan berhasil. Setelah diamankan ternyata mereka ini pemain yang telah mencuri di sekolah SDN Cipayung 4,” ujar Kanit Reskim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra, Selasa (17/09/2019) sore.

Barang bukti hasil curian disita anggota, sebelumnya  disembunyikan para pelaku di pool angkot daerah Bojonggede. “Pelaku menyembunyikan hasil curian dengan ditutupi kain bekas di pool  angkot,” katanya.

“Setiap ruangan kaca jendela dicongkel menggunakan obeng oleh pelaku, Setelah bisa masuk, mereka menggasak  barang elektronik termasuk mesin foto copy sekolah, juga AC mereka gondol,” tambahnya.

Semua hasil curian  langsung diestafet satu persatu, dibawa ke rumah kontrakan yang  hanya berjarak 100 meter dari TKP (tempat kejadian perkara). “Sewaktu pelaku beraksi jalan kaki membawa barang curian, tidak ada warga yang curiga kalau mereka melakukan kejahatan,” tuturnya.

Iptu Hendra mengungkapkan, barang bukti hasil kejahatan yang disita yaitu sebuah obeng, mesin fotocopy mini, kipas angin, AC, finger print, modem wifi, speaker aktif, dan tabung gas ukuran 3 kg. Total kerugian yang dialami sekolah tersebut diperkirakan mencapai Rp 38 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku yang di bawah umur penanganan khusus beda dengan yang sudah dewasa proses hukumnya.(AG/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button