Kisruh Rekomendasi, Lurah Harjamukti Digugat Ketua RT
DEBAR.COM.-HARJAMUKTI, CIMANGGIS- Akibat peleburan dan kurangnya persyaratannya terbentuknya kepengurusan RT, Mantan Ketua RT 010/RW 03 Sudrajat menggugat Lurah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok ke PTUN.
Dikatakan Ketua RW 03 Supardi, Kisruh dan memanasnya yang terjadi dilingkungan RT 010/RW 03 yang dilebur menjadi RT 03/RW 04 dikarenakan, wilayah komplek IPTN yang terbagi atas 2 RW. Yaitu RW 03 dan RW 04. Dimana RT 010 itu Kartu Keluarganya kurang dari 30.
“Persyaratan terbentuknya RT harus minimal 30 KK. Sementara RT 010 ini yang memiliki KK Depok hanya 15 KK. Kalau buat saya sih gak masalah, mau tetep di wilayah saya atau dipindah kewilayah RW lain. Malu aja, cuma gara gara RT jadi kebawa ke pengadilan,” ujar Supardi Ketua RW 03.
Sementara ditempat terpisah Mantan RT 010/RW 03 Sudrajat mengatakan, kisruh ini berawal dari tawaran Lurah Harjamukti kepada kami warga RT 010/RW 03 yang mengatakan, apakah RT 010/RW 03 bersedia dilebur menjadi RT 03/RW 04.”Namun setelah kami berembuk, kami menolak tawaran itu, eh tiba tiba keluar SK Lurah Harjamukti nomor : 149/130/ktps/lX/2019 yang mencabut SK nomor : 149/93/ktps/Vlll/2018 tentang pengesahan RT 010 RW 03,” bebernya.
Dirinya menambahkan, kalau dilebur jadi RT 03/RW 04, bagaimana dengan administrasi tentang KTP, SIM, Jual Beli Sertifikat, BPKB, STNK. “Semuanya harus dirubah. Ini semuanya harus dipikirkan oleh Lurah Harjamukti,” pungkas. (FIR/Debar)