Pesantren Salaf Berharap Ijazah Pesantren Diakui

DEBAR.COM.-BOPONTER, DEPOK- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren telah disyahkan DPR menjadi (UU) pada sidang paripurna ke-10 pada (24/9/2019). Namun, para pimpinan Pesantren masih berharap adanya pemberlakuan UU Pesantren 2019 dengan baik. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok yang membidangi Rabithah Ma’ahid Islamiyyah (RMI) Ust. Triyono, S.Sy.

“Para pimpinan Pesantren salaf atau yang khususiyah (memiliki kekhususan bidang tertentu-red) berharap agar ijazah lulusan dari Pesantren bisa diakui atau disamakan. Apalagi, di Depok banyak Pesantren salafiyah khusus Al-Qur’an dan Kitab kuning,” ujarnya seusai acara Sosialisasi UU Pesantren tahun 2019 yang diselenggarakan RMI PCNU Kota Depok, Pondok Pesantren As-Sa’adah, Jl. Rawa Indah, NO.115 B, Bojong Pondok Terong, Cipayung, Minggu (26/10/2020).

Menurutnya, selama ini tingkatan di pesantren seperti Ula, Wustho, Ulya, Ma’had ‘Ali. Dari lulusan tingkatan tersebut, para lulusan Pesantren bisa diakui ijazahnya secara formal. Meski begitu, ia menilai selama ini sudah ada beberapa Pesantren seperti Sarang, Lirboyo yang sudah sejak lama mengajukan mu’adalah atau persamaan.

“Selama ini, banyak lulusan Pesantren salaf di Depok harus menempuh pendidikan paket B atau C lagi agar mendapatkan ijazah secara formal,” paparnya.

Triyono mengungkapkan, Pesantren Al-Qur’an biasanya dalam pembelajarannya khusus mengajarkan membaca Al-Qur’an, hafalan 30 juz, tafsir dll. Sedangkan pada Pesantren Salaf khusus Kitab Kuning dalam pembelajarannya juga mengajarkan Ilmu Fiqih, Hadis, Aqidah Akhlak, tasawuf dan lainnya berbasis pada kitab kuning.

“Sebenarnya, para guru PAI dan Pesantren banyak yang protes terkait materi agama dari Kemenag. Sebab, adanya perbedaan isi materi yang mendasar seperti: Aqidah yang berbeda dari kebanyakan. Bahkan, sering viral saat ujian sekolah dan semester ada soal yang menggiring opini bahwa kita perlu  khilafah dll,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pengasuh Pondok Pesantren As-Sa’adah KH. Abdul Mujib mengaku UU Pesantren telah disyahkan. Namun, lanjutnya, sampai saat ini belum ada sosialisasi tentang UU Pesantren dari Kemenag atau lainnya. “Sampai saat ini kita belum pernah mendapatkan sosialisasi atau pesantren dikumpulkan. Padahal, diketok palunya kan tahun lalu,” pungkasnya. (ADLLY/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button