Untuk Diketahui Masyarakat, Pelayanan di Kantor Kecamatan Hanya Setengah Hari

DEBAR.COM.-DEPOK- Pelayanan di seluruh kantor kecamatan di Kota Depok hanya sampai pukul 12.00 wib. Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) dan mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Depok Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Covid-19.

Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya mengatakan, sejak Selasa (17/03/2020) pelayanan di kantor Kecamatan Pancoran Mas dimulai pukul 07.30 hingga 12.00 wib. Walaupun hanya dibuka setengah hari, namun pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

“Sesuai SE yang dikeluarkan Pak Wali Kota pelayanan di kantor Kecamatan Pancoran Mas sampai pukul 12.00 WIB,” ujar Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya, Rabu (18/03/2020).

Dikatakan Utang, terkait perubahan waktu pelayanan, pihaknya telah menginformasikan kepada ketua RT dan RW setempat. Untuk selanjutnya disampaikan kepada warganya masing-masing.

“Waktu pelayanan yang berubah ini sifatnya hanya sementara untuk mencegah penyebaran virus Corona di kantor kecamatan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kecamatan Cilodong juga menerapkan kebijakan serupa. Pelayanan yang biasanya berlangsung dari pukul 07.30  hingga 16.00 wib, kini berubah hanya sampai pukul 12.00 wib.

Meski demikian, Camat Cilodong, Supomo menegaskan, pelayanan di kantornya tetap berjalan maksimal. Sampai saat ini masyarakat masih mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus berbagai dokumen.

“Bagian pelayanan sekarang banyak mengurus dokumen permintaan menjadi anggota kepolisian. Alhamdulillah, selama dua hari ini pelayanan masih bisa teratasi dengan baik dan masyarakat juga sudah tahu bahwa pelayanan hanya  setengah hari,” tutup Supomo. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button