Bejat! Bapak Garap Anak Kandungnya Sendiri

DEBAR.COM.-DEPOK- Benar-benar bejat perlakukan Sugianto (60) telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan seutuhnya dari dirinya sebagai seorang bapak.

“SS (10) yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar sudah mendapatkan perlakuan tak senonoh dengan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat mendampingi Ibu Korban di Balai Wartawan Pemkot Depok, Selasa (14/07/2020).

Dikatakan Aris, menurut pengakuan korban yang saat itu tinggal di Cipayung, Depok, awal diketahui tindakan bejad bapak kandungnya ini, korban bercerita kepada kakaknya bahwa dirinya telah dilakukan pelecehan seksual sebayak 10 kali.

Kasus serupa juga pernah terjadi kepada anak pertamanya pada umur 9 tahun saat masih duduk di bangku kelas 2 dan pelaku telah dipenjara selama 3 tahun.

“Saat ini kekerasan seksual terjadi untuk yang ke dua kalinya kepada sang adik, SS berusia 10 tahun yang dilakukan orang yang sama yaitu bapak kandungnya sendiri,” ujarnya.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengingatkan, pada fase covid-19 saat ini sudah terdapat beberapa kasus kejahatan seksual bahkan sangat tinggi yang menimpa anak-anak.

Menurut dia dari kronologi tersebut pelaku sudah melakukan tindak kekerasan seksual dua kali terhadap dua orang putrinya ini sudah dianggap sebagai residivis karena telah melakukan hal serupa bahkan kepada anak kandungnya sendiri

“Pelaku sudah masuk residivis jadi dalam UU No 17 tahun 2016 residivis itu bisa dihukum diatas 10 tahun atau seumur hidup bahkan bisa dilakukan tindakan kebiri karena pelaku telah melakukan tindakan yang sama dan pernah dihukum . Itu sudah masuk residivis,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, jadi didalam UU tersebut hal itu sudah masuk katagori residivis. “Jadi seseorang yang melakukan tindakan yang sama apalagi itu dilakukan didalam lingkungan keluarga maka dia bisa diancam 10 atau 20 tahun penjara ditambahkan 1/3 dari hukuman,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button