Pedagang Disepanjang Situ Rawa Besar Kp.Lio Kembali Dilarang Berjualan
DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota No.08 tahun 2020 tentang pelaksanaan, pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lurah Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok mengimbau kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha/Pedagang Kaki Lima (UMKM) yang ada disepanjang Situ Rawa Besar Kp. Lio dan mengingat hingga saat ini wilayah Kelurahan Depok masih termasuk zona orange.
“Iya surat imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota, para pelaku usaha atau pedagang kaki lima dilarang berjualan di masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai Selasa 25 Agustus 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Lurah Depok Audi Wira Saputra, Selasa (25/08/2020).
Lebih lanjut dikatakan, selain itu, masyarakat tidak berkumpul atau berkerumun di wilayah Situ Rawa Besar dan wajib mengenakan masker saat berada di wilayah Situ Rawa Besar.
“Surat imbauan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mengingat hamper tiap sore banyaknya warga yang berkumpul dan juga para pedagang di sepanjang Situ Rawa Besar. Tentunya keadaan ini sangat riskan bagi warga setempat terpapar virus Corona,” jelasnya.
Dirinya berharap, warga Kp.Lio Kelurahan Depok dapat mentaati dan saling dapat menjaga kesehatan dengan tetap menggunakan masker, selalu jaga jarak dan mencuci tangan. (MFR/Debar)