Ada Tiga Hal Yang Dilakukan Warga Depok di Hari Kesaktian Pancasila

DEBAR.COM-DEPOK- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 86491/MPK.F/TU/2020 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor003/479-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020

“Dalam SE tersebut, terdapat tiga hal yang perlu dilakukan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pertama,seluruh kantor instansi pemerintahan dan masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020. Kemudian pada 1 Oktober 2020 mengibarkan bendera satu tiang mulai pukul 06.00 WIB,” kata Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi.

Selanjutnya, hari ini masyarakat juga diminta untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio, dan media dalam jaringan (daring).

Terakhir, pada 1 Oktober 2020 masyarakat bisa mengikuti Peringatan Hari Kesaktian Pancasila melalui siaranTVRI. Atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan danKebudayaan RI.

“Hal tersebut dilakukan karena peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19,” tutupnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button