Ditjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek Berharap Pemkot Depok Dapat Berikan Pembinaan pada LKP

DEBAR.COM.-MARGONDA, DEPOK- Perhelatan Gebyar Pameran Kursus dan Pelatihan terbesar di Kota Depok yang digelar Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Depok pada Sabtu (07/10/2023) terbilang sukses, pasalnya selain banyak dihadiri oleh masyarakat Kota Depok, kegiatan tersebut juga menghadirkan nara sumber <span;>Ahli Madya pada Direktorat Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemdikbudristek, Fitria Yolanda, SE, ME.
“Gelaran pameran pelatihan terbesar ini perlu adanya kolaborasi dari berbagai sumberdaya, sehingga dapat mengekspos berbagai sisi kebijakan, program, penyelenggaraan dan hasil kursus serra pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga kursus maupun pelatihan,” kata Fittia Yolanda Senin, (09/10/2023).

Fitri mengatakan, manfaat dengan diadakannya Gebyar Pameran Kursus dan Pelatihan, menjadi ajang promosi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang mana masyarakat dapat memperoleh informasi penyelenggaraan kursus dan pelatihan.
“Perhelatan ini juga sebagai sarana unjuk kemampuan dan capaian kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan,” ujarnya.
Dirinya berharapan, dengan adanya peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan kursus dan pelatihan, akan lebih meningkatkan jumlah masyarakat yang ingin mengikuti kursus dan pelatihan, baik yang berorientasi bekerja, wirausaha, melanjutkan pendidikan, pengembangan karier, maupun hanya sekedar pengembangan diri.
“Tentunya dalam hal Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Depok dapat memberikan pembinaan kepada LKP. Karena LKP sebagai mitra pemerintah perlu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan industri, serta pihak lainnya yang terkait,” jelasnya.

Dirinya juga menyosialisasikan tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yaitu pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. (Permendikbudristek 41 tahun 2021 tentang RPL).
“RPL LKP dengan Perguruan Tinggi artinya, capaian pembelajaran yang diperoleh melalui Kursus dan Pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dapat diakui sebagai perolehan kredit dalam bentuk sejumlah sks jika akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi yang relevan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki. RPL merupakan salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi selain jalur tes,” tutupnya.(AR/Debar)
