Sosialisasi Pemasaran Syariah Produk Kreatif Santri Dalam Mencapai Kemandirian Ekonomi di Yayasan Al-Kamilah Depok

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Potensi kreativitas Santri dalam menghasilkan berbagai produk, pemanfaatannya sebagai modal usaha serta strategi pemasaran yang tepat masih belum optimal. Keterbatasan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan sederhana dan pemasaran produk menjadi salah satu kendala utama. Melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan yang diberikan, santri mulai memahami pentingnya mengelola tabungan secara produktif serta memasarkan produk kreatif untuk meningkatkan nilai ekonomi dan keberlanjutan usaha. Dan juga Pemasaran di gunakan juga pemasaran syariah, seluruh proses Promosi untuk meningkatkan hasil perkebunan baik proses penciptaan, proses penawaran, ataupun proses perubahan nilai tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Ada empat (4) karakteristik yang terdapat pada syariah marketing, yaitu Teistis (Rabbaniyah), Etis (Akhlaqiyyah), Realistis (Al-Waqiyyah), Humanistis (Insaniyah) Sehingga usaha santri itu bisa mencapai keberkahan dalam mendapatkan keuntungan dunia maupun di Akherat.
Ketua Yayasan Al Kamilah, Ustadz H. Badruddin, S.Ag., M.M mengatakankan berdirinya Yayasan Al-Kamilah berawal dari menyaksikan langsung betapa banyak anak-anak yatim dan dhuafa dalam kondisi yang sangat memprihatinkan karena keterbatasan ekonomi dan sebagian besar mereka banyak yang tidak sekolah atau putus sekolah.
“Dari realita itulah akhirnya kami terpanggil dan berkeinginan kuat untuk mendirikan sebuah lembaga kesejahteraan sosial dengan harapan dapat mengasuh dan membina mereka dengan penuh kasih sayang seperti anak-anak kita sendiri,” kata Ustadz H. Badruddin, Senin (11/05/2026).
Menumbuhkembangkan ekonomi kreatif tidak bisa hanya berdasar pada budaya setempat saja, membentuk ekonomi kreatif berbasis budaya dan kearifan lokal, artinya solusi alternatif buat menstimulus perkembangan ekonomi kreatif agar bisa berdikari serta mampu berbagi pekerjaan terutama di daerah. Pada umumnya setiap daerah memiliki potensi produk yang bisa diangkat dan dikembangkan. Keunikan atau kekhasan produk lokal itulah yang wajib menjadi dasarnya kemudian ditambah unsur kreatifitas menggunakan sentuhan teknologi.
Ekonomi kreatif telah lama dicanangkan sebagai gerakan ekonomi yang bersumber dari masyarakat lokal sebagai pelaku ekonomi, sehingga masyarakat dituntut untuk memiliki kreativitas dan ketekunan yang optimal untuk dapat mencapai tujuan pertumbuhan nasional. Selama ini produk ekonomi kreatif dikembangkan oleh UMKM yang diupayakan oleh pemerintah sebagai pewarisan jati diri bangsa. Sumbangan sektor ekonomi kreatif bagi pembangunan perekonomian Indonesia antara lain berupa peningkatan PDB, penyerapan tenaga kerja, peningkatan ekspor, pembukaan lapangan usaha baru dan terbarukan serta menciptakan dampak bagi sektor lainnya.
Adapun yang membedakan antara Pemasaran Syariah dengan Pemasaran Konvensional setidaknya ada beberapa hal yang menjadi pembeda antara Pemasaran Syariah dan Pemasaran Konvensional Yaitu :
a. Konsep dan Filosofi Dasar
Perbedaan yang mendasar antara Pemasaran Syariah dan Pemasaran Konvensional adalah dari filosofi dasar yang melandasinya. Pemasaran Konvensional merupakan pemasaran yang bebas nilai dan tidak mendasarkan ke-Tuhanan dalam setiap aktivitas pemasarannya
b. Etika Pemasar
Seorang Pemasar Syariah sangat memegang teguh etika dalam melakukan pemasaran kepada calon konsumennya. Ia akan sangat menghindari memberikan janji bohong, ataupun terlalu melebih-lebihkan produk yang ditawarkan. Seorang Pemasar Syariah akan secara jujur menceritakan kelebihan dan kekurangan produk yang ditawarkannya. Hal ini merupakan praktik perniagaan yang pernah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW .
c. Pendekatan Terhadap Konsumen
Konsumen dalam Pemasaran Syariah diletakkan sebagai mitra sejajar, dimana baik perusahaan sebagai penjual produk maupun konsumen sebagai pembeli produk berada pada posisi yang sama. Perusahaan tidak menganggap konsumen sebagai ‘sapi perah’ untuk membeli produknya, namun perusahaan akan menjadikan konsumen sebagai mitra dalam pengembangan perusahaan. Berbeda dalam Pemasaran Konvensional, konsumen diletakkan sebagai obyek untuk mencapai target penjualan semata. Konsumen dapat dirugikan karena antara janji dan realitas seringkali berbeda. Perusahaan setelah mendapatkan target penjualan, akan tidak mempedulikan lagi konsumen yang telah membeli produknya tanpa memikirkan kekecewaan atas janji produk .
d. Cara Pandang Terhadap Pesaing
Dalam industri Perbankan Syariah tidak menganggap pesaing sebagai pihak yang harus dikalahkan. Tetapi konsepnya adalah agar setiap perusahaan mampu memacu dirinya untuk menjadi lebih baik tanpa harus menjatuhkan pesaingnya. Pesaing merupakan mitra kita dalam turut meyukseskan Aplikasi Ekonomi Syariah di lapangan, dan bukan sebagai lawan yang harus dimatikan .
e. Budaya Kerja Dalam Institusi Perusahaan Syariah
Perusahaan Syariah harus mempunyai budaya kerja yang berbeda dari Perusahaan Konvensional, sehingga mampu menjadi suatu keunggulan yang dapat sebagai nilai tambah dipandang masyarakat. Budaya kerja yang harus dikembangkan adalah sebagaiman budaya kerja yang diteladani Rasulullah SAW, yaitu siddiq, amanah, tabligh, fathanah.

Strategi Pemasaran
Pemasaran memiliki peran pokok dalam peta bisnis suatu perusahaan dan berkontribusi terhadap strategi produk. Perusahaan baik berskala nasional ataupun internasional membutuhkan seorang marketer andal untuk memasarkan produk atau jasa. Kesuksesan suatu produk diterima oleh target pasar tidak hanya ditentukan oleh murahnya harga atau kualitas yang ditawarkan, tetapi ditentukan juga oleh strategi pemasaran yang dilakukan.
Pemasaran (marketing) adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan bisnis yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada nasabah yang ada maupun nasabah potensial (Miftah, 2015).
Menurut Kotler, pemasaran (marketing) adalah suatu proses sosial dan manajerial yang didalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui penciptaan, penawaran dan pertukaran (exchange) (Sutanto, 2013).
Menurut American Marketing Association, pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan konsepsi, penentuan harga, promosi, pendistribusian barang dan jasa dan ide-ide untuk menciptakan pertukaran dengan kelompok tertentu, dimana proses ini dapat memuaskan pelanggan dan tujuan perusahaan (Nurhisam, 2017).
Strategi pemasaran adalah serangkaian tujuan dan sasaran, kebijakan serta aturan yang memberi arah kepada usaha-usaha pemasaran dari waktu ke waktu pada masing-masing tingkatan serta lokasinya. Pasar untuk produk jasa perbankan sangatlah luas, sehingga perusahaan atau bank tidak mudah untuk memasuki pasar yang sedemikian luas dan kalaupun bisa kemungkinan berhasil sangatlah kecil. Pasar yang luas ini perlu untuk dipilah-pilah agar mempermudah perusahaan dalam melakukan kegiatan pemasarannya. Karena pasar yang luas maka sebelum melakukan kegiatan pemasaran produk harus dilakukan terlebih dahulu riset pasar, yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pasar yang akan dimasuki, siapa yang menjadi konsumen produk tersebut dan seberapa besar kompetitor (Arif, 2010).
Bauran Pemasaran
Dalam ilmu pemasaran (marketing) kita mengenal konsep klasik bauran pemasaran (marketing mix) untuk melakukan penetrasi pasar, yaitu untuk menembus pasar diperlukan beberapa strategi terhadap berbagai komponen yang terdiri atas produk (product), harga (price), tempat (place) dan promosi (promotion) (Sutanto, 2013).
Produk secara garis besar dapat dibagi menjadi produk barang dan produk jasa. Produk barang yaitu produk nyata seperti produk kendaraan bermotor, komputer, alat elektronik atau produk lainnya yang bersifat konkret merupakan contoh dari produk barang. Sementara produk jasa sifatnya abstrak namun manfaatnya mampu dirasakan. Produk yang ditawarkan perbankan adalah contoh dari produk jasa, sehingga pemasarannya yang digunakan pun adalah strategi pemasaran untuk produk jasa (Arif, 2010).
Pada setiap produk atau jasa yang ditawarkan, bagian pemasaran dapat menentukan harga pokok dan harga jual suatu produk. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam suatu penetapan harga antara lain biaya, keuntungan, harga yang ditetapkan oleh pesaing dan perubahan keinginan pasar. Kebijakan harga ini menyangkut mark-up (berapa tingkat persentase kenaikan harga atau tingkat keuntungan yang diinginkan), mark-down (berapa tingkat persentase penurunan harga) (Arif, 2010).
Bagi perbankan, pemilihan lokasi (tempat) sangat penting, dalam menentukan lokasi pembukaan Kantor Cabang atau Kantor Kas termasuk peletakan Mesin ATM, bank harus mampu mengidentifikasi sasaran pasar yang dituju berikut yang sesuai dengan core business dari perusahaan
Tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh pelanggan dalam jual beli merupakan representasi dari prinsip dasar Islam, bahwa manusia sebagai wakil Allah SWT di muka bumi harus mengelola sumber daya yang ada dengan cara yang adil. Konteks mudah dijangkau dalam hal ini tidak hanya secara fisik saja, akan tetapi dalam hal kenyamanan, kemudahan memperoleh informasi dan adanya fasilitas transportasi yang aman dalam pengiriman barang ke tempat pelanggan (Huda, 2017).
Promosi merupakan komponen yang dipakai untuk memberi tahukan dan mempengaruhi pasar bagi produk perusahaan, sehingga pasar dapat mengetahui tentang produk yang diproduksi oleh perusahaan tersebut. Adapun kegiatan yang termasuk dalam aktivitas promosi adalah periklanan, personal selling, promosi penjualan dan publisitas. Promosi disini terkait dengan besaran biaya promosi dan kegiatan promosi yang akan dilakukan. Tujuan yang diharapkan dari promosi adalah konsumen dapat mengetahui tentang produk tersebut dan pada kahirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut
Pada dasarnya, promosi dalam Pemasaran Syariah harus beretika dan terbuka. Kebenaran dalam setiap informasi tentang produk yang dipasarkan adalah inti dari promosi pemasaran syariah. Aktivitas periklanan (promosi) dibagi ke beberapa macam jenis periklanan (Syukur, 2017):
Pemasaran Syariah
Pemasaran menjadi salah satu pendukung tercapai atau tidaknya tujuan utama berbisnis, yaitu profit yang tinggi. Namun, perlu diingat bahwa profit yang tinggi bukan satu-satunya tujuan dalam bisnis Islam. Rasulullah SAW. memberi contoh kepada umatnya bahwa menjalin dan menjaga silaturahmi dalam berdagang lebih penting daripada mendapat keuntungan semata. Pemasaran merupakan bagian dari muamalah yang dibolehkan dalam Islam, sepanjang dalam proses transaksinya tidak ada ketentuan-ketentuan syariah yang melarangnya. Oleh karena itu, terdapat cabang ilmu ekonomi Islam yakni pemasaran syariah yang mempelajari tentang proses penciptaan, penawaran dan perubahan values dari seorang seller atau marketer kepada sejumlah buyers yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islam (Huda, 2017).
Pasar Syariah adalah pasar yang emosional (emotional market) sedangkan pasar konvensional adalah pasar yang rasional (rational market). Maksudnya orang tertarik untuk berbisnis pada pasar syariah karena alasan-alasan keagamaan (dalam hal ini agama Islam) yang bersifat emosional, bukan karena ingin mendapatkan keuntungan finansial yang bersifat rasional. Sebaliknya, pada pasar konvensional atau non syariah, orang ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa terlalu peduli apakah bisnis yang digelutinya dan cara mendapatkan hasil tersebut mungkin menyimpang atau malah bertentangan dengan prinsip syariah (Huda, 2017). Tidak hanya mampu menciptakan pelanggan yang loyal (loyalty custumer), tetapi juga mampu menciptakan pelanggan yang percaya (trusty custumer) dengan keberadaan pemasaran Al-Quran dalam dunia perbankan syariah saat ini. Di mana inti dari prinsip pemasaran Al-Quran adalah kejujuran, keihklasan, sillaturrahim, bermurah hati, professional dan penuh empati yang menjadi inti dari seluruh kegiatan marketing yang dilakukannya
Nilai-nilai Pemasaran Syariah
Sifat terpenting bagi pebisnis yang diridai Allah adalah kejujuran. Dalam sebuah hadis dikatakan, ‘Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (penuh amanah) akan bersama para nabi, orang-orang yang membenarkan risalah nabi (shiddiqin) dan para syuhada (orang yang mati syahid)’ (H.R. At-Tirmidzi) Salah satu prinsip dari bermuamalah yang harus menjadi akhlak dan tertanam dalam diri pemasar adalah sikap adil (al-‘adl). Lawan kata dari keadilan adalah kezaliman (adz-dzulm), yaitu sesuatu yang telah diharamkan Allah atas diri-Nya sebagaimana telah diharamkan-Nya atas hamba-Nya (Sutanto, 2013).
Dalam Kesempatan tersebut ketua PKM Wiwik Hasbiyah dan di dampingi oleh R. Mohz Zamzami dan Khotimatus Sadiyah, menyampaikan banyak terima kasih kepada Yayasan Al-Kamilah yang sudah memfasilitasi PKM ini.
“Kedepanya pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat secara bertahap akan di laksanakan di Pondok Pesatren Al-Kamilh dengan materi yang berbeda,” pungkas Wiwik. (AR/Debar)




