Hadir Kembali Program Triple Untung, Wajib Pajak Dapat Keringanan
DEBAR.COM.-CINERE, DEPOK- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program Triple Untung plus yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. Program ini berlaku di seluruh Samsat Jawa Barat, diantaranya Samsat Cinere dan Samsat Depok.
Kepala P3D Samsat Cinere, Enih Sri Murni. Dengan program Triple untung ini warga masyarakat Kota Depok, khususnya para pemilik kendaraan bisa menikmati tiga keuntungan dalam pembayaran pajak kendaraan. Pertama bebas denda PKB yaitu bagi yang menunggak akan dibebaskan denda pajaknya dan membayar pokok pajaknya saja. Kedua Bebas Bea Balik Nama (BBN II) yaitu bagi pemilik kendaraan yang ingin balik nama tidak dikenakan bea balik nama alias 0 persen. Kemudian ketiga bebas tarif progresif pokok tunggakan yaitu pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
“Selain bebas denda, juga ada diskon pajak sebesar 2 hingga 10 persen. Tergantung jangka waktu pembayarannya,” kata Enih usai lauching program triple untung di Samsat Cinere bersama unsur kepolisian, Jasa Raharja dan BJB di ruang pelayanan Samsat Cinere, Senin (02/07/2021).
Dikatakan Enih, dalam program ini juga disediakan hadiah bagi masyarakat yang taat pajak. Hadiahnya berupa satu sepeda motor 150cc, lima unit motor 110cc, dan 10 tabungan dari BJB masing masing Rp 5 juta.”Ada juga 20 hadiah hiburan dari BJB yaitu Digicash sebesar Rp 200 ribu. Semua hadiah diundi pada akhir program desember mendatang,” terangnya.
Dirinya mengimbau masyarakat Kota Depok untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program triple untung ini. “Pajak yang dibayarkan selain untuk pembangunan juga untuk membantu penanganan covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, Cynthia mengatakan, dalam upaya mendukung program triple untung ini, pihaknya membebaskan denda pembayaran Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLJ) tahun tahun sebelumnya. “Namun denda di tahun berjalan tetap kita kutip,” pungkasnya.(WND/Debar)