Kembali Polrestro Depok Bersama Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan
DEBAR.COM.-DEPOK- Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung tanggal, 10-16 Agustus 2021. Untuk itu Polres Metro Depok bersama petugas gabungan kembali melakukan penyekatan disejumlah ruas jalan protokol di Kota Depok, Selasa (10/08/2021).
Hal itu dilakukan menyusul dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mengingat masih tingginya angka penyebaran warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Depok.
Perbatasan tersebut antara lain, Jalan Margonda Raya arah Jakarta menuju fly over, JalqnKomjen M Jasin arah Jakarta dari Kelapa Dua menuju fly over, perbatasan di Jalan Raya Bogor Cilangkap, perbatasan di BSI Sawangan.
Adapun masyarakat yang tidak membawa surat tugas dari tempat kerja esensial dan kritikal, sertifikat vaksinasi, serta bukti negatif tes swab antigen, diputar balik petugas.
Sementara Kqnit Tur Jagwali, AKP Firdaus yang memantau di fly over UI masuknya masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda ampat dilakukan proses pemeriksaan surat-surat kendaraan dan surat hasil vaksin. Jika didapati masyarakat hqng berkendara tidak membawa surat hasil vaksin baik hendak masuk Kota Depok dan juga arah Jakarta akan disuruh putar balik kembali.
“Kami akan menindak tegas bila kedapatan masyarakat yang menggunakan kendaraan tidak membawa surat hasil vaksin. Dan akan kami arahkan untuk putar arah kembali,” kata AKP Firdaus.
Dirinya menambahkan, jika kedapatn masyarat yang tidak memakai masker saat berkedara, langsung diberikan masker untuk memakainya.
“Protkes 3M harus dijalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tutupnya.(AR/Debar)