Kuasa Hukum Vini Minta Surat Resmi Hasil Penyidikan Kasus Pelarangan Liputan Wartawati
DEBAR.COM.-PANCORAN MAS, DEPOK- Kuasa hukum Vini Rizki Amelia (VRA) wartawati media Warta Kota yang dilarang meliput saat terjadi kerumunan di masa pandemi Covid-19 di Jl. Raya Margonda, Depok 9 Juni 2021 lalu meminta pihak Polres Metro Depok tidak memeti es kan kasus pelaporan korban terhadap oknum petugas keamanan dan penanggung jawab restoran cepat saji tersebut.
“Saya berharap kasus yang sudah dilaporkan VRA wartawati media Warta Kota yang bertugas di Kota Depok ke Polrestro Depok No. LO/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juni 2021 tidak dipeti es kan atau diambangkan,” tegas Boris Tampubolon, Kuasa Hukum VRA dari DNT Lawyers di kantor Sekretariat PWI Kota Depok, Kamis (02/09/2021).
Kasus pelarangan wartawati VRA saat meliput di McDonald atau restoran cepat saji di Jl. Raya Margonda, Kemiri Muka, Depok sempat viral. Terlebih kejadian tersebut saat Pemkot Depok maupun pemerintah pusat menerapkan program PPKM terkait Covid-19. Hampir lebih tiga bulan kasus tersebut bergulir namun sampai saat ini, tambah dia, belum ada kejelasan dari kasus yang ditangani Polres Metro Depok terkait laporan wartawati VRA.
“Kami tegas ingin meminta surat resmi dari Polrestro Depok terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Boris, kejadian itu sudah hampir tiga bulan dan seharusnya sudah dapat ditangani dua atau tiga minggu bukan berlarut larut seperti ini, imbuh Boris, yang menilai terkesan tidak ada niat baik dari pihak Polrestro Depok dalam menuntaskan kasus itu.
Penyelesaian kasus pelarangan wartawan meliput tentunya bukan hanya sebatas meminta maaf atau bersalaman kemudian selesai begitu saja. Tugas wartawan atau jurnalis sudah ada dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 bagi mereka yang sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, VRA wartawati yang sempat menjadi korban pelarangan peliputan, mengaku sangat kecewa dengan sikap pengelola restoran siap saji maupun Polres Metro Depok yang sampai saat ini belum ada kelanjutan terhadap laporan yang disampaikan Rabu malam tanggal 9 Juni 2021.
Dirinya menambahkan, kasus ini sangat penting menjadi pelajaran bagi wartawan maupun seluruh instansi dan masyarakat banyak agar tidak menyepelekan tugas dan profesi wartawan saat meliput.
“Saya berharap kasus ini direspon dengan baik oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut bukan hanya sebatas minta maaf dan bersalaman kemudian kasus selesai begitu saja,” pungkasnya. (AR/Debar)
