Nakes RS MK Depok Somasi Melalui Kuasa Hukumnya

DEBAR.COM.-DEPOK- Kuasa Hukum Astra Putra Surbakti mengirimkan surat somasi ke pihak managemen Rumah Sakit Mitra (RS MK) Depok atas dugaan pemutusan hubungan kerja secara sepihak atas tenaga kesehatan (nakes) Nilam Risma Siahaan yang telah bekerja selama 24 tahun.

“Klien kami dipaksa menandatangani  pemutusan hubungan kerja dengan terlebih dahulu menakut nakuti bahwa kliennya telah melakukan kesalahan dengan memanipulasi data merugikan negara akan dilaporkan ke perbuatan pidana,” kata Astra Putra Surbakti Kuasa Hukum Nilam Risma Sihaan kepada wartawan, Kamis (30/09/21).

Menurut Astra, klien kami telah mengabdi selama 24 tahun dirumah sakit tersebut, namun malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik, sehingga mengalami trauma berat karena diduga telah mendapat perlakuan penekanan untuk melakukan penandatanganan penguduran dirinya.

Dalam hal ini kami telah melayangkan surat ke pihak management RS MK melalui kuasa hukumnya, tapi mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan. Pihak RS MK tidak ada itikad baik sedikit pun.

“Kami tetap tidak menerima jawaban tersebut. Apalagi kami telah berupaya dua kali malayangkan surat, agar bisa ada penyelesaian, karena dalam hal ini memang klien kami sangat dirugikan. Sudah mengabdi selama 24 tahun akan tetapi mendapatkan tindakan yang tidak baik,” ungkapnya.

Dalam hal ini kami meminta pihak management RS MK untuk mengeluarkan hak-hak klien kami selama bekerja di rumah sakit tersebut, dengan harapan ada itikad baik, dan kita tetap akan berjuang serta berupaya agar hak-hak klien kami terpenuhi. Sambungnya

Dikatakannya, dengan adanya pemutusan kerja ini terjadi karena diduga klien kami telah melakukan kesalahan. Kalaupun ada kesalahan, seharusnya pihak RS MK mengirimkan surat peringatan dulu, seperti SP1 kemudian SP2, sementara ini tidak ada.

Lebih lanjut dikatakan, kalaupun ada seseorang yang melakukan mengundurkan diri itu harus dengan kerelaan, dengan niat dari hatinya sendiri. Sementara ini bertolak belakang malah ada dugaan disuruh mundur dan dipaksa seperti itu. Jadi hal ini bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

“Ini sangat bertentangan dengan undang-undang jika seseorang yang berhenti bekerja harus dengan keiklasan diri bukan karena dipaksa, bukan karena disuruh dan bukan karena ditakut-takhti seperti itu. Jadi kita tidak terima seperti itu, kita tidak terima jka diperlakukan seperti itu,” tandasnya.

Sementara itu, managemen RS MK Depok, melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim dan patner, melalui dua surat jawaban tertulis, mengatakan kliennya managemen RS MK Depok sangat keberatan jika dikatakan melalukan intimidasi terkait pengunduran diri sebagai karyawati yang ditanda tangani 9 Agustus 2021 lalu.

“Bahkan dalam surat Nilam Risma Siahaan karena kesadaran atas kesalahan yang akan berujung ke tindak pidana,” tuturnya.(AR/DEBAR)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button