Alun-Alun Kota Depok Kembali Dibuka Tahap Uji Coba
DEBAR.COM.-DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuka Alun-alun untuk umum mulai Selasa, (21/12/2021). Pembukaan tersebut dilakukan seiring dengan berkurangnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Depok dan diterapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyebutkan bahwa fasilitas umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pembukaan alun-alun yang dimulai hari ini, masih dalam tahap uji coba. Pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melihat keefektifannya.
“Ini masih tahap uji coba. Karena tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, tidak ada fasilitas publik yang boleh buka,” kata Mohammad Idris di sela kegiatan monitoring pembukaan Alun-alun Kota Depok di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Selasa (21/12/2021).
Mohammad Idris mengatakan, fasilitas publik yang dimaksud yaitu taman dan alun-alun. Setelah tanggal 1 Januari, pihaknya akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait taman yang ada di Kota Depok.
“Kalau sudah dievaluasi, kami akan tetap melakukan konsultasi lagi ke pusat masalah taman-taman. Termasuk taman kelurahan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati menambahkan, dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat yang datang ke alun-alun untuk memanfaatkan momen ini. Kendati demikian, pihaknya meminta warga yang berkunjung dapat menjaga kebersihan alun-alun.
“Manfaatkan momen ini bersama keluarga. Semoga masyarakat ceria menyambut pembukaan alun-alun dan bisa menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, waktu kunjungan hari Selasa-Minggu dibagi dalam dua sesi pukul 07.00-11.00 dan 13.00-17.00, khusus hari Minggu mulai pukul 06.00 dengan kapasitas maksimal 500 orang setiap sesi. Masyarakat yang berkunjung wajib menggunakan masker standar medis, sudah vaksin minimal 1 kali, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.(AR/Debar)