Kejari Depok Bakal Selesaikan Kasus Perkara Korupsi Yang Sudah Ada Tersangkanya

DEBAR.COM.-DEPOK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bakal segera menyekesaikan Pekerjaan Rumah (PR) atau tunggakan terkait kasus korupsi yang sudah ada tersangkanya. Salah satunya terkait kasus korupsi Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Titik Nurhayati.

Selain itu, kasus yang sempat Viral di Media, dimana dalam perjalanannya, kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Kejari Depok kemudian telah meningkatkan dua kasus ke tahap penyidikan. Yakni, pemotongan upah honorer dengan tersangka mantan Bendahara Damkar, Acep dan kasus pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan (PDL) dengan tersangka mantan Sekretaris Damkar, Agung Sugiarti dan pejabat pengadaan, Wahyu Indra Santoso.

Terkait kasus Titik Nurhayati dan Acep, Kejari Depok telah melimpahkan dan menyidangkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Untuk perkara Acep, Kejari Depok telah menyatakan sikap banding atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

Sedangkan terkait perkara mantan Ketua KPU Kota Depok sudah memasuki penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan PR kasus korupsi yang belum terselesaikan.

“Agung Sugiarti dan Wahyu Indra Santoso yang sudah menjadi tersangka tetapi belum dilakukan penangkapan dan penahanan, dikarenakan sedang berproses di Kejari Depok,” kata Mochtar, Rabu (21/12/2022).

Menurut Mochtar, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. karena dimata hukum, semua sama, pejabat atau mantan pejabat kalau terbukti korupsi akan ditindaklanjuti.

Mochtar menepis kasus APBD belanja sepatu dan PDL yang melibatkan pejabat Damkar Kota Depok dipetieskan. “Kami tak mengenal kamus atau istilah peti es. Jika memang pejabat atau mantan pejabat di kota Depok ini terbukti merugikan keuangan negara, pasti akan diseret ke Meja Hijau Pengadilan Tipikor, dan dituntut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Pidsus. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button