Penegak Hukum Diminta Periksa Proyek Pasar Rakyat Disperindag Kota Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Manakah yang benar, membuat Pagar Baru memakai pondasi yang lama dan telah rusak, atau Membuat Pagar Baru memakai Pondasi yang Baru, dengan kata lain Pagar yang lama dibongkar dahulu, agar benar dengan nama Proyek nya, yakni Pembuatan Pagar.

Masih ingatkah, belum lama ini ada sebuah bangunan pagar yang roboh di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Limo, pagar tersebut roboh karena usia pagar yang sudah lama, tetapi karena didepan pagar tersebut ada pekerjaan Drainase, membuat Pagar tersebut roboh karena terkena imbas dari proyek Drainase.

Belum lama ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, menggelar proyek pembangunan Pagar di Pasar Rakyat Sawangan, tetapi sangat disayangkan proyek pembangunan pagar tersebut terkesan asal-asalan.

Bukan dengan alasan dikerjakan dengan asal-asalan, pasalnya Proyek Pembangunan Pagar, dikerjakan memakai Pondasi dari Pembangunan Pagar yang telah lama, serta kondisinya yang sudah tidak terawat, akan tetapi pihak pelaksana proyek tersebut, tidak membongkar pagar yang lama, malahan memakai pondasi pagar yang lama, dan membangun pagar melanjutkan bangunan pagar yang lama beberapa meter keatas.

Ketika pekerjaan, para pekerja mengaduk lasir dan semen, serta baru krikil tidak menggunakan molen, tetapi cara pengadukannya dengan cara manual, alias diaduk langsung dengan menggunakan cangkul, dengan campuran air.

Dari metode tersebut, dipastikan tidak akan sesuai dengan hasil semestinya, dimana adukan pasir, semen, baru krikil, untuk pembuatan pagar harus sesuai dengan kualitas adukan yang dianjurkan.

Padahal dibawah bangunan pagar tersebut, terdapat pemukiman warga, dikhawatirkan jika pagar roboh, akan menimpa rumah warga.

“Kami menyayangkan adanya Pembangunan Proyek Pagar, tetapi memakai pondasi bangunan Pagar yang lama, apa pihak Dinas Disperindag tidak mengkhawatirkan akan kualitas pondasi pagar yang lama, tetapi dipakai untuk membangun pagar yang baru, lalu dengan metode pengadukan secara manual, dan tidak memakai molen, apakah memang sudah seperti itu dari tahap perencanaannya, sedangkan membagun Turap, saat ini harus memakai Molen, untuk mencapai adukan yang diinginkan atau yang sesuai untuk Pembangunan, nah untuk sebuah Pagar dengan memakai pondasi yang lama, tidak memakai Molen, yang dikhawatirkan, adukan dengan Manual, tidak sesuai dengan ukuran spesifikasi dalam Proyek Pembangunan Pagar,” ujar Anles, Masyarakat Kota Depok, Senin (02/01/2023).

Proyek Pembangunan pagar tersebut dikerjakan memakai pihak ketiga, dengan memakai Uang Negara yang berasal dari APBD Kota Depok tahun 2022.

Ketika wartawan ingin mengkonfirmasi terkait Proyek Pagar Sawangan, Kepala Dinas Disperindag, Zamrowi tidak bisa ditemui.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono pernah mengatakan, Pasar Rakyat Sawangan sedang dibenahi terkait infrastrukturnya, agar siap ditempati bulan September nanti.

Tetapi beda saat melihat langsung Hasil dari Pekerjaan Pasar Sawangan, dimana sudah ada bagian yang telah retak, dan bagian bangunan yang kopong dibangunan belakangnya, padahal Proyek Pasar Sawangan menghabiskan Uang Negara Milyaran Rupiah.

“Masyarakat masih menunggu kapan pasar bisa digunakan, jangan nantinya molor lagi, seperti pembangunannya, yang molor, kami sudah ikuti terus progres Pasar Rakyat Sawangan, dari pembangunan sampai selesai, dan perawatannya, sampai didatangi Gubernur Jawa Barat, untuk diresmikan, tetapi belum bisa dibuka, karena masih ada infrastruktur yang belum lengkap,” terang Jamaluddin, Salah seorang Aktivis Kota Depok.

Sementara itu, Kabid Diana juga menolak diminta konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Pada akhir tahun 2022, telah bergulir Proyek Pembangunan Tempat Sampah, Pembangunan Drainase, Pembetonan Jalan di Pasar Rakyat Sawangan. Disinyalir Pekerjaan Proyek tersebut tidak sesuai dengan Spek.

“Kami akan segera mengumpulkan data beserta foto, untuk kami segera laporkan kepada penegak Hukum, kami menilai ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spek, kami harap nanti Penegak Hukum untuk serius menangani temuan kami tersebut,” tegas Lesmana, Warga Kota Depok. (NDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button