Ahli Waris H.A Suryani Menang Mutlak, Kasasi Budi Ari Cahyono Ditolak MA
DEBAR.COM.-DEPOK- Perkara Gugatan Perdata ahli waris H.A Suryani kepada pihak tergugat Budi Ari Cahyono, akhirnya mutlak dimenangkan oleh pihak dari ahli waris H.A Suryani.
Kemenangan pihak ahli waris H.A Suryani ditingkat Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung, telah membawa pihak Ahli Waris H.A Suryani menang mutlak dalam perkara perdata tersebut.
Pada akhirnya Kasasi yang dilakukan oleh pihak tergugat Budi Ari Cahyono ditolak oleh Mahkamah Agung, dalam isi Kasasi, bahwa oleh karena terbukti tanah objek sengketa seluas 1076 meter persegi, yang terletak dijalan Al Hikmah RT 002 RW 08, kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat No 1558 tanggal 12 maret 1997, atas nama H.A Suryani (alm), adalah milik H.A Suryani, sehingga para penggugat sebagai ahli waris H.A Suryani berhak atas objek sengketa, maka perbuatan Tergugat Budi Ari Cahyono, yang membangun tembok dan mengambil sebagian wilayah tanah milik para penggugat tanpa izin dari para penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
“Tuntutan dari pihak ahli waris H.A Suryani sebenarnya sederhana, yakni agar pihak tergugat (Budi Ari Cahyono) mematuhi dan menjalankan keputusan Pengadilan yang sudah Incraht, kemudian dengan kesadaran sendiri membongkar pagar temboknya sendiri, sebagai cerminan sikap warga negara yang baik dan taat Hukum,” ujar Ahmad Mukhlis, salah satu ahli waris dari H.A Suryani, Kamis (12/01/2023).
Sementara itu, Humas PN Depok, Divo mengatakan, memang benar Kasasi dari Pihak Budi Ari Cahyono sudah keluar, kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Seperti diketahui bahwa awal mula perkara Perdata tersebut dibawa kemeja hijau, dikarenakan perbuatan dari Budi Ari Cahyono, yang membangun Pagar Tembok diatas Tanah ahli waris H.A Suryani, setelah tidak ada jalan keluar, maka ahli waris H.A Suryani melakukan gugatan perdata dipengadilan Negeri Depok.
Melalui proses sidang mulai dari Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Mahkamah Agung, dimenangkan oleh Penggugat ahli waris H.A Suryani, dan dengan hasil Kasasi tergugat Budi Ari Cahyono yang ditolak oleh Mahkamah Agung, membuat Pihak ahli waris H.A Suryani telah menang mutlak dalam perkara 298/pdt.G/2019/PN Dpk. (NDI/Debar)