Kejari Depok Resmikan Gedung Galeri Barang Bukti dan Barang Rampasan
DEBAR.COM.-DEPOK- Galeri barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus, yang tadinya berada di Kantor Kejari Depok Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC). Namun, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah mengoperasikan Galeri Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita, pihaknya terus melakukan reformasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membangun galeri untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
“Kami ingin menjaga nilai dari barang bukti tersebut. Sehingga apa yang dilakukan sebagai salah satu penegak hukum tentang pengelolaan dan menjaga barang bukti,” kata Mia usai peresmian Galeri Barang Bukti, Selasa (31/01/2023).
Mia mengatakan, gedung ini memang dikelola untuk penyimpanan barang bukti. Pasalnya, Kantor Kejari Depok tidak layak untuk menampung seluruh barang bukti.
“Kantor di GDC tidak mumpuni untuk menampung barang bukti, sehingga dialihkan ke gedung ini. Tapi dengan konsep galeri seperti showroom, barang bukti kita jaga dan rawat dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Mia, galeri yang dikelola oleh Seksi Barang Bukti Kejari Depok ini, terbuka untuk umum. Saat ini di gedung tersebut terpajang 11 unit mobil dan 84 unit sepeda motor. Beberapa di antaranya merupakan hasil sitaan dari kasus Koperasi Pandawa dan berbagai kasus tindak pidana lainnya.
“Silakan bagi masyarakat yang berminat untuk membeli atau ikut lelang bisa datang ke sini,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, galeri tersebut juga merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok terhadap kebijakan pemerintah. Yakni ikut terlibat dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Pembuatan galeri ini agar barang bukti tetap bernilai ekonomis yang tinggi saat dilelang maupun dijual langsung kepada masyarakat. Hasil penjualannya akan masuk sepenuhnya ke kas negara,” pungkasnya.(AR/Debar)