KPU Kota Depok Buka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024

DEBAR.COM.-DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok saat ini tengah melaksanakan tahapan krusial, yaitu tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Depok. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Bahwa tahapan pencalonan ini dimulai sejak tanggal 24 April 2023, diawali dengan diumumkannya pengajuan bakal calon oleh KPU, termasuk oleh kami KPU Kota Depok yang pada tanggal 24 April lalu telah mengumumkan pengajuan bakal calon,” kata Nana Shobarna, Minggu (30/03/2023).

Nana mengatakan, setelah diumumkan, tahapan selanjutnya adalah pengajuan bakal calon, yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 ini. Pada tahapan ini Partai Politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kota Depok akan menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD kepada kami, mereka akan datang ke Kantor KPU Kota Depok pada tanggal tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti seluruh rangkaian tahapan pencalonan ini serta tahapan yang lain, agar dapat mengetahui perkembangan tahapan pemilu 2024 kelak,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button