Tujuh Lokus Implementasi di Kelurahan Curug di Sidak
DEBAR.COM.-DEPOK- Inspeksi Mendadak (Sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi KTR yang dilakukan pada tujuh KTR di wilayah Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Senin (16/10/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, sidak yang dilakukan tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok. Tentunya pada tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok, yakni di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Ini bentuk ikhtiar agar masyarakat patuh tidak merokok pada tujuh lokasi KTR,” kata Supian Suri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok.
Dikatakan Supian, jika saat sidak ditemukan masyarakat yang merokok, maka dapat dilakukan upaya persuasif atau tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan implementasi KTR di Kota Depok.
“Harapannya bisa menjadi evaluasi untuk kedepannya dapat dipatuhi bersama. Selain patuh pada KTR juga dapat menjaga kesehatan,” tutupnya. (AR/Debar)