Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Al-Kamilah Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir sebagai instrumen hukum yang menjamin hak-hak konsumen atas barang dan jasa yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, serta peran penting pelaku usaha dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan bisnis. Kurangnya pengetahuan ini berdampak pada ketidakmampuan konsumen untuk melindungi diri dari produk atau jasa yang tidak sesuai standar, sehingga rentan terhadap kerugian. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha dalam konteks ekonomi, yang diulas lebih mendalam oleh Philip Kotler dalam bukunya yang membahas peran konsumen dalam pasar modern, serta perlunya regulasi yang jelas untuk menjaga hak-hak konsumen secara adil dan transparan
Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, transaksi perdagangan tidak hanya terjadi secara langsung tetapi juga semakin marak dilakukan melalui platform online. Dengan perkembangan ini, konsumen semakin rentan terhadap berbagai produk yang tidak memenuhi standar, baik dalam hal kualitas maupun keamanan. Selain itu, praktik-praktik bisnis yang tidak etis, seperti penipuan dalam e-commerce dan penyebaran informasi yang menyesatkan, semakin mengkuatirkan. Perlindungan konsumen di dunia digital ini menjadi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan dengan transaksi konvensional.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berperan penting dalam menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perlindungan konsumen, mulai dari hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan standar, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, hingga hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika terjadi kerugian. Sayangnya, pengetahuan masyarakat tentang UU ini masih sangat terbatas. Sebagian besar konsumen tidak menyadari hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat menuntutnya jika terjadi pelanggaran.
Untuk itu Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa Al-Kamilah, Pimpinan sekaligus sebagai pendiri Ustad H. Ahmad Badruddin, para santri dan pengurus Yayasan Al- Kamilah mengikuti acara dengan materi ‘Sosialisasi dan Edukasi Hak dan Kewajiban Konsumen Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahin 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’ yang diadakan para Dosen Universitas Pamulang (Unpam) yang berlangsung selama 3 hari, 11-13 Oktober 2024 lalu.
“Yayasan Al-Kamilah dapat menampung santri dalam asrama sebanyak 30 hingga 50 anak asuh yang berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek, bahkan ada yag dari Bandung, Sukabumi dan Kerawang,” kata Ustad Badruddin saat diwawancari awak media DepokPembaharuan (Debar), Jumat (15/11/2024).
Dikatakan Ustad Badruddin, santriwan santriwati Al-Kamilah yang rata-rata usianya masih belia telah mempersiapkan masa depan yang mandiri dan pribadi yang baik yang kelak siap terjun dimasyarakat.
“Yayasan Al-Kamilah memberikan bekal pada mereka kaum milenial dengan ilmu pengetahuan agama dan memberikan motivasi kepada para santri untuk tetap semangat, memiliki cita-cita dan bagaimana untuk meraihnya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PKM Pelatihan, Evita Vibriana yang didampingi anggota Haryono, Sugeng Samiyono menambahkan, sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Diharapkan pelatihan ini benar-benar akan menjadikan para santriwan santriwati di Yayasan Al Kamilah menjadi generasi muda yang berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia,” pungkasnya. (AR/Depok)