Walikota Diminta Mengembalikan Kewenangan Pengolaaan SMA/SMK ke Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PAN, H. Igun Sumarno mengharapkan agar kebijakan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dikembalikan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Depok yang dihadiri Wali dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri – Chandra Rachmansyah pada Senin, 3 Maret 2025
“Saya meminta kepada Wali Kota Depok, Supian Suri untuk mengembalikan kewenangan SMA atau SMK sederajat mengembalikan ke daerah bukan ke provinsi, menurutnya yang tahu kondisi didaerah itu yah pemerintah daerah, sehingga kebijakannya harus dikembalikan ke wilayah Kota Depok,” ujar H. Igun Sumarno yang saat ini duduk di Komisi D salah satunya menangani masalah pendidikan, pada Senin (03/03/2025).
Igun mengatakan, bahwa pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi justru menciptakan kesenjangan dalam hal tanggung jawab dan pengawasan. Kebijakan manajerial pendidikan SMA/SMK yang ada di provinsi seringkali tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan, di mana sebagian besar fasilitas, tenaga pengajar, dan sarana prasarana berada di tingkat kota.
“ini sangat janggal apabila manajemen pendidikan ditangani oleh provinsi, sementara guru, siswa, dan infrastruktur pendidikan masih di bawah kendali Pemkot Depok,” katanya.
Dikatakannya, bahwa perbedaan kewenangan ini sering kali menghambat pengawasan yang lebih intensif terhadap lembaga pendidikan tersebut.
“Sedangkan bila kewenangan SMA/SMK yang dikelola oleh Pemkot Depok, pengawasan bisa dilakukan secara lebih terintegrasi dan langsung,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, menurutnya kebijakan ini akan mempermudah Pemkot Depok dalam mengatur dan menanggapi berbagai permasalahan yang muncul, seperti sarana pendidikan yang kurang memadai hingga masalah kedisiplinan.
“Seperti hal nya di Yogyakarta, di sana SMA/SMK dikelola oleh kota, dan sistem ini terbukti efektif dalam pengawasan,” pungkasnya. (AR/Debar)