Penting! Warga Depok Berstatus Desil 1-5 Diimbau Untuk Cek Status JKN

DEBAR.COM.-DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1-5 untuk melakukan pengecekan status desil dan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan dalam rangka penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) Tahun 2026 untuk dapat mengetahui status kepesertaan JKN.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Devi Maryori mengatakan pengecekan penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah jaminan kesehatannya aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan JKN-nya masih aktif, sehingga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Devi Maryori, Rabu (04/02/2026).
Baca Juga: Kecamatan Pancoran Mas Gelar Musrenbang Tahun 2026 Untuk Anggaran Tahun 2027
Devi juga menjelaskan, untuk mengecek status desil masyarakat dapat mengunjungi laman https://sitpas.depok.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, untuk status keaktifan kepesertaan JKN dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui perangkat telepon seluler.
“Melalui pengecekan, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui apabila terjadi perubahan status kepesertaan, sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya
Ia menambahkan, namun jika statusnya tidak aktif dan masih masuk dalam kelompok desil 1-5. “Masyarakat dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing,” pungkasnya. (AR/Debar)




