PeristiwaTerkini

Imigrasi Depok Gagalkan Perdagangan Orang Dengan Modus Dinikahkan dengan WN China di Tiongkok

DEBAR.COM.-DEPOK- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berhasil menggagalkan Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan pola pengantin pesanan untuk dinikahkan dengan WN China ke Tiongkok.

Trik ini terendus saat petugas Imigrasi Depok mewawancarai pemohon paspor berinisial IN (22 tahun). Petugas mencurigai adanya perbedaan informasi yang disampaikan oleh IN dengan ibu kandungnya.

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok, Gracio Alexander Aruan mengatakan, bahwa IN rencananya bakal dikirim ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan warga negara setempat.

“Pemohon diiming-imingi mahar senilai Rp70 juta sebagai imbalan pernikahan tersebut,” kata Geacio, Selasa (01/09/2026).

Baca Juga: Oknum Ngaku Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi Dikecam Keras Ketua PWI Jabar

Gracio menegaskan, bahwa skema seperti ini berisiko kuat menjadi modus baru perekrutan TPPO. Oleh karena itu, penanganan cepat dan pendalaman langsung dilakukan untuk membatalkan keberangkatan IN sekaligus membebaskannya dari ancaman eksploitasi di luar negeri.

Pihak Imigrasi Depok mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur tawaran imbalan uang besar, baik dalam bentuk lamaran pernikahan maupun iming-iming pekerjaan di luar negeri.

“Warga diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan serta kejelasan rekam jejak pihak penyalur agar terhindar dari kejahatan perdagangan manusia,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button