Sebanyak 31 RW Ditetapkan Pemkot Depok Sebagai PSKS
DEBAR.COM.-DEPOK- Dari total 19 kelurahan yang memiliki kasus konfirmasi aktif sama dengan atau lebih besar dari 6, terdapat 31 Rukun Warga (RW) ditetapkan sebagai PEmbatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) berbasis RW. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengidentifikasi wilayah Rukun Warga (RW) yang akan masuk dalam pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
“Di wilayah tersebut akan diatur protokol khusus yang sama saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meskipun jika wilayah lainnya nanti sudah ditetapkan PSBB proporsional,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (02/06/2020).
Mohammad Idris menjelaskan, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan antara lain prosedur keluar masuk, pemeriksaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR), pemantauan kasus, hingga penyisiran isolasi mandiri. Dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan relawan.
“Tujuan PSKS ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 pada RW-RW yang memiliki kasus konfirmasi tinggi, sehingga diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun,” jelasnya.
Perkembangan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Depok hingga hari ini, Selasa (02/06/2020) sebanyak 906 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 417 orang. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG) 677 orang.
Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 85 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Untuk kasus konfirmasi sebanyak 564 orang, sembuh 262 orang, dan meninggal dunia 30 orang,” pungkasnya. (AR/Debar)