Berbekal Laporan Warga, Peredaran Obat Terlarang di Pasar Cisalak di Bongkar Polsek Cimanggis

DEBAR.COM.-DEPOK- Berbekal informasi dari masyarakat, aparat kepolisian Polsek Sukmajaya, Depok melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G di kawasan Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Rabu (24/06/2026).
Operasi tersebut dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan obat keras tanpa izin dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang terus digencarkan pihak kepolisian. Bersama tim gabungan Polsek Cimanggis langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Kapospol Cisalak Pasar, Aipda Dhani mengatakan penggerebekan dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Yudha S. dengan melibatkan personel Reskrim dan Sabhara Polsek Cimanggis. Namun saat petugas tiba di lokasi, pria yang diduga sebagai penjual obat jenis G berhasil melarikan diri. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Pelaku berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan. Akan tetapi, sejumlah obat-obatan yang diduga diperjualbelikan secara ilegal serta uang hasil transaksi berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ujar Aipda Dhani.
Baca Juga: Sehat itu Hak Semua: BAZNAS dan Dinkes Kota Depok Perkuat Sinergi Program Kesehatan
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Cimanggis, Kompol Dr. Jupriono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi. Kepedulian masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya,” jelasnya.
Menurut Jupriono, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan dugaan tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan, segera hubungi layanan darurat Polri di nomor 110. Anggota kami akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk,” pungkasnya. (AR/Debar)




