Sepakat! Pemkot-DPRD Kota Depok Perubahan KUA-PPAS TA 2021

DEBAR.COM.-DEPOK- Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Depok, Rabu (15/09/2021).

Ketua Badan Anggaran Kota Depok, T.M. Yusufsyah Putra mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS disusun berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” kata T.M. Yusufsyah Putra.

Putra merinci, pendapatan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 diajukan sebesar Rp 3.320.751.866.884 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 339.051.633.260.

“Kemudian untuk belanja daerah diajukan pada rancanfan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.777.885.782.160 pada pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD. Kemudian disepakati adanya penambahan Rp 209.188.870.980,” terangnya.

Untuk pembiayaan daerah pada perubahan PPAS tahun anggaran 2021 yang bersumber dari sisa lebih anggaran (SILPA) tahun 2020 semula sebesar Rp 585.996.677.556 menjadi sebesarRp 457.133.915.276.

“Alhamdulillah pembahasan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 berjalan lancar,” ungkapnya.

Sedangkan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengungkapkan, berbagai dinamika sudah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan nilai-nilai kebersamaan. Sehingga perubahan KUA-PPAS yang diajukan telah mengalami penajaman dan penguatan atas masukan dan saran yang diberikan Badan Anggaran Kota Depok.

“Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih atas curahan waktu yang diberikan sebagai salah satu langkah awal dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button