Tidak Menggangu Lalu Lintas, Pasar Tumpah Diizinkan Pemkot Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Aktivitas perdagangan Pasar Tumpah yang akan digelar pada malam takbiran di Jalan Naminh D Bothin, Kp. Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dapat dilaksanakan. Keputusan tersebut dibuat dengan melihat sejumlah pertimbangan yang ada di Kota Depok saat ini.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, sesuai arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan hasil evaluasi kinerja underpass Dewi Sartika, pihaknya menilai Pasar Tumpah tidak akan mengganggu lalu lintas di wilayah sekitar Panmas. Baik, di Jalan Dewi Sartika ataupun Arif Rahman Hakim.

“Pertimbangannya ialah karena underpass (Dewi Sartika) sudah jadi, otomatis diharapkan tidak menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di sekitar wilayah,” kata Sekda Kota Depok, Supian Suri, Senin (10/04/2023)

Supian Suri mengatakan, sebelum adanya underpass, pasar tumpah yang diadakan di sekitar Jalan Dewi Sartika hingga sejajar rel, akibatnya menimbulkan kemacetan di sana. Maka dari itu, pemerintah harus hadir mengendalikan serta memastikan lalu lintas tidak terhambat dengan adanya pasar tumpah yang akan diadakan di Jalan Naming D Bothin.

“Untuk menjamin hal tersebut, Pak Wali Kota menunjuk Asisten Administrasi Umum, Nina Suzana sebagai penanggungjawab Pasar Tumpah,” ujarnya.

Dirinya berharap, Nina Suzana dapat mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan setahun sekali ini (pasar tumpah). Mulai, dari sisi lalu lintas, keamanan dan tentu memaksimalkan unit Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Depok serta warga setempat.

“Harapannya pasar tumpah tetap jalan dan terkoordinir dengan rapi, karena dalam hal ini pemerintah juga bertanggung jawab terhadap rencana pasar tumpah,” harapnya.

Ia menekankan, tahun ini pasar tumpah tidak bisa hanya dikelola oleh masyarakat, namun perlu campur tangan pemerintah guna menjamin kelancaran lalu lintas, keamanan dan keikutsertaan UMKM Depok serta masyarakat sekitar.

“Untuk mekanisme pengaturan pedagang ada, tapi tidak dibatasi hanya warga Depok. Namun, warga Depok tetap harus dikasih ruang untuk UMKM dan lain sebagainya,” tutupnya. (SN/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button