
DEBAR.COM.-DEPOK- Allah SWT berfirman dalam QS : Al Jumu’ah ayat 10 “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Perintah “Wabtaghu min fadhlillah” (carilah dari karunia Allah), diantara pengaplikasiannya dengan cara berdagang. Tetapi bagaimana perdagangan bisa berjalan tanpa ada pembeli? Maka, membeli dagangan juga masuk dalam wasilah (perantara) terlaksananya perintah.
Baca Juga: Resmi! Edmon Johan Jabat Plt Ketua Kadin Depok
Kesimpulannya, membeli dagangan (khususnya pedagang kecil) setelah Salat Jumat itu adalah Sunah. (MUKHRIJ/Debar)




