PendidikanRagamTerkini

Santri Yayasan Al-Kamilah Depok Ikuti Sosialisasi Edukasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen

DEBAR.COM.-BOJONGSARI, DEPOK- Pola konsumsi masyarakat di era Digitalisasi saat ini telah mengalami pergeseran fundamental dari transaksi konvensional ke platform e-commerce dan layanan digital. Generasi milenial, sebagai digital native, menjadi kelompok aktor utama dalam aktivitas ekonomi ini. Karakteristik milenial yang adaptif terhadap teknologi menjadikan mereka target pasar yang sangat potensial bagi para pelaku usaha.

Namun, tingginya frekuensi transaksi digital tidak dibarengi dengan jaminan keamanan yang mumpuni. Muncul berbagai fenomena yang merugikan konsumen, mulai dari: Ketidaksesuaian produk (barang tidak sesuai deskripsi); Penyalahgunaan data pribadi; Klausula baku yang menjebak dalam syarat dan ketentuan (term and conditions); Hambatan dalam proses pengembalian barang (refund atau retur).

Masalah utama yang ditemukan di lapangan bukan hanya pada perilaku nakal pelaku usaha, melainkan juga rendahnya indeks keberdayaan konsumen. Banyak kaum milenial yang belum memahami bahwa hak-hak mereka telah dilindungi secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seringkali, ketika terjadi kerugian, generasi ini cenderung memilih diam (silent sufferer) atau hanya sekadar mengeluh di media sosial tanpa melakukan upaya hukum yang formal karena ketidaktahuan prosedur pengaduan ke lembaga terkait seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau LPKSM.

Edukasi hukum yang ada selama ini cenderung bersifat kaku dan terlalu teknis, sehingga kurang diminati oleh anak muda. Diperlukan sebuah pendekatan edukasi yang segar, komunikatif, dan relevan dengan gaya hidup milenial agar mereka mampu menjadi konsumen cerdas yang tidak hanya kritis saat membeli, tetapi juga berani bertindak saat haknya dilanggar.

Baca Juga: Sosialisasi Pemasaran Syariah Produk Kreatif Santri Dalam Mencapai Kemandirian Ekonomi di Yayasan Al-Kamilah Depok

Muncul kecenderungan di kalangan milenial untuk melakukan ‘normalisasi’ terhadap kerugian dalam skala nominal kecil, seperti selisih harga, biaya admin yang tidak transparan, atau barang rusak dengan harga murah. Mereka menganggap biaya dan energi untuk melapor ke lembaga perlindungan konsumen jauh lebih besar daripada nilai kerugiannya. Jika pola pikir ini dibiarkan, akan terjadi akumulasi kerugian masif secara nasional yang justru menyuburkan praktik bisnis yang melanggar hukum karena rendahnya kontrol sosial dari konsumen yang berdaya.

Edukasi ini tidak hanya sekadar pemahaman teks undang-undang, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai keadilan sosial. Mewujudkan konsumen yang cerdas berarti menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, di mana hak-hak individu dilindungi dari eksploitasi pihak yang lebih kuat secara ekonomi. Hal ini sejalan dengan tantangan implementasi nilai-nilai kewarganegaraan di era digital, di mana ‘Kedaulatan konsumen adalah bagian dari kedaulatan rakyat dalam sektor ekonomi’.

Oleh karena itu, kegiatan Edukasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Untuk Para Milenial penting untuk para pelajar. Program ini hadir sebagai intervensi kritis untuk peduli terhadap kemajuan tehnologi dan memberikan bekal praktis bagi mereka.

Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelajar tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen termasuk aspek hukum yang mengaturnya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membekali pelajar dengan pengetahuan dan keterampilannya.

Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga edukatif dan transformatif, dengan tujuan akhir untuk membentuk pelajar yang memiliki kesadaran tinggi terhadap kemajuan tehnologi. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Al-Kamilah Depok Ustadz H. Badruddin menyampaikan terima kasih kepada Dosen Universitas Pamulang yang telah melakukan kegiatan PKM dengan memberikan pencerahan kepada santriawan dan santriawati tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen termasuk aspek hukum yang mengaturnya.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk para santri Al-Kamilah, berharap agar kegiatan seperti ini terus berlanjut secara berkala,” ujar Ustadz H. Badruddin, Senin (11/05/2026).

Sementara itu, Ketua PKM Pelatihan ini Evita Vibriana yang didampingi anggota Haryono, Sugeng Samiyono menambahkan, edukasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan agar pemahaman yang disampaika benar-benar dipahami oleh para santriwan santriwati di Yayasan Al-Kamilah.

“Semoga edukasi sangat bermanfaat, sehingga benar-benar akan menjadikan para santriwan santriwati di Yayasan Al-Kamilah menjadi generasi muda yang berguna bagi Nusa dan Bangsa Indonesia,” pungkasnya. (AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button