Pemkot Belum Tuntaskan Kasus Penutupan Jalan Kecamatan Limo

DEBAR.COM.-LIMO, DEPOK- Jalan yang menuju kedalam Kecamatan Limo, sampai saat ini keadaannya masih tertutup oleh sebuah penutup jalan yang terbuat dari Batu Bata.

Pemandangan tersebut membuat pertanyaan dari masyarakat yang datang keKecamatan Limo, karena ada keperluan yang harus diurus diKecamatan.

“Waduh, kok ada pagar penutup jalan menuju keKecamatan ya, harusnya ini ngak boleh dibiarkan karena mengganggu kami masyarakat yang akan ke Kecamatan, apalagi saya membawa Mobil jadi harus parkir jauh tanpa ada yang mengawasi lagi,” ujar Saidi Warga Limo, Rabu (10/10/2018).

Sempat ada Gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu yang lalu, tetapi karena alasan kurang materi Gugatan tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Depok.

“Ya pernah ada Gugatan dari Pemkot Depok terhadap penutup Jalan Kecamatan Limo, dengan tergugat dr Suganda, tetapi karena kurang lengkap Gugatan Perdata tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Depok,” terang Teguh Arifiano, Humas PN Depok.

Sementara itu, Tony S dari DPP LSM Penjara Jawa Barat Memaparkan, penutupan jalan yang menuju harus segera diselesaikan, karena mengganngu pelayanan umum.

“Kalau tidak bisa secara musyawarah, ya harus dibawa keranah Hukum, supaya jelas kenapa dr Suganda berani menutup Jalan tersebut, dan Pihak Pemkot Depok kenapa tidak berani membongkarnya,” tegas Toni.(ANDI/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button