Jiacep: Dukung Penuh Putusan MA Sebagai Perwujudan Keadilan Sosial Dunia Pendidikan

DEBAR.COM.-GROGOL, DEPOK- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Namun, putusan ini tidak melarang sekolah swasta tertentu untuk memungut biaya.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membebaskan kewajiban iuran pendidikan bagi Siswa Sekolah Swasta, H. Acep Azhari yang akrab disapa Jiacep selaku Founder Grup Sekolah GHAMA dan juga Ketua Pengawas BMPS Kota Depok menyampaikan pandangan sebagai berikut:
1. Pendidikan adalah hak, bukan beban.
Kami sepenuhnya mendukung langkah MA sebagai perwujudan keadilan sosial dalam dunia pendidikan. Anak-anak Indonesia, apapun latar belakang ekonominya, berhak mendapatkan akses belajar tanpa terhalang biaya.
2. Pemerintah daerah dan pusat perlu memperkuat kolaborasi dengan sekolah swasta.
“Putusan ini tidak boleh dimaknai sebagai beban tunggal sekolah swasta, tetapi momentum menyusun ulang ekosistem pembiayaan pendidikan,” ujar Jiacep, Rabu (28/05/2025).
Dikatakan Jiacep, dirinya berharap ada Skema subsidi silang dan Kemitraan pembiayaan.
“Kami, sekolah swasta yang berbasis nilai, karakter, dan karya, siap menyambut putusan ini sebagai jalan untuk mendekatkan pendidikan kepada seluruh rakyat,” katanya. (AR/Debar)




