TPS Liar Belakang Pasar Agung Ditutup DLHK
DEBAR.COM.-SUKMAJAYA, DEPOK- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah RW 02 belakang Pasar Agung di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadijaya. Penutupan dilakukan menindak lanjuti keluhan warga dan mengantisipasi rusaknya lingkungan serta pencemaran air anak Sungai Sugutamu.
“Penutupan ditandai dengan pemasangan bener karangan. Juga akan dilakukan pemantauan rutin setiap hari. Bagi yang melanggar dan tertangkap tangan membuang sampah di lokasi itu dikenakan denda Rp25 juta atau kurungan tiga bulan sesuai Perda Nomor 16/2012 dan Perda Nomor 5/2014,” tandas Koordinator Kebersihan Kecamatan Sukmajaya Agus Setiawan, Selasa (12/02/2019).
Di sisi lain, sambung Agus, tumpukan sampah liar sudah turun ke badan anak Kali Sugutamu. Akibatnya lebar kali tersebut menyempit dan aliran airnya pun tersumbat. Bau tak sedap yang menyengat mengganggu pernafasan warga sekitar, khususnya warga RW 18 yang berdekatan dengan TPS tersebut.
Sementara Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Sukmajaya, Sutrisno mengatakan penutupan TPS liar itu merupakan tindak lanjut dari surat keluhan warga RW 18 kepada Kecamatan Sukmajaya yang disampaikan pada 5 Januari 2019. Surat itu berisi penolakan keberadaan TPS liar tersebut.
Dalam surat itu disebutkan tanah yang dimanfaatkan TPS liar itu adalah tanah milik pribadi dan bukan dikelola oleh Pemerintah Kota Depok. Semakin hari TPS liar tersebut semakin meluas dan saat ini sudah berdekatan dengan pemukiman warga di lingkungan RW 18 Kelurahan Abadijaya. Kondisi itu menimbulkan bau atau aroma tak sedap, yang sangat menyengat dan mengganggu pernafasan warga.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat yang ditandatangani Ketua RW 18 Achmad Odang dan Sekretaris RW 18 Kuswanto, warga meminta Satpol PP Kecamatan Sukmajaya untuk melakukan tindakan terhadap TPS liar tersebut, agar tidak menimbulkan kerawanan dan penyakit sesak nafas.
“Intinya lokasi itu TPS liar yang harus ditutup,” pungkas Sutrisno.(ASH/Debar)