Sejumlah Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Depok

DEBAR.COM.-DEPOK- Berbagai barang bukti diantaranya narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, senjata softgun, dan senjata tajam dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pemusnahan barang bukti dari perkara kasus pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejari Depok, Sufari mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sample dari proses penyisihan dan penyidikan. Tentunya kasus tersebut sudah diputuskan dan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Seluruh barang bukti ini sudah melalui berbagai tahapan hingga ditetapkan hukumnya, barang bukti yang dimusnahkan juga sebelumnya sudah dimusnahkan oleh tim penyidik dan kepolisian,” ujarnya, Selasa (02/04/2019).

Sufari memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 469 perkara sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2019. “Diantaranya narkotika golongan I jenis ganja sekitar enam kilogram, narkotika golongan I jenis shabu sekitar 800 gram, obat-obatan yaitu tramadol sebanyak 258 butir dan ecxtacy sebanyak 33 butir, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.000 lembar, senjata air softgun sebanyak sepuluh buah, dan senjata tajam yaitu enam clurit dan tiga golok,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna memberikan apresiasi terhadap tindakan yang sudah dilakukan Kejari Depok dalam melakukan pemusnahan barang bukti perkara. Dengan pemusnahan tersebut diharapkan bisa menekan tingkat kejahatan di Kota Depok.

“Semoga ke depan kejahatan di Kota Depok dapat terus menurun melalui sinergitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan unsur terkait,” pungkasnya. (IP/AR/Debar)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button